Produsen Dipantau Ketat Usai Heboh Minyakita Bau Solar

Kementerian Perdagangan mengambil langkah sigap dengan memperketat pengawasan distribusi Minyakita menyusul laporan masyarakat di sejumlah daerah yang menemukan produk minyak goreng bersubsidi itu me

Jul 06, 2026 - 07:27
0 0
Produsen Dipantau Ketat Usai Heboh Minyakita Bau Solar

Kementerian Perdagangan mengambil langkah sigap dengan memperketat pengawasan distribusi Minyakita menyusul laporan masyarakat di sejumlah daerah yang menemukan produk minyak goreng bersubsidi itu mengeluarkan aroma menyengat seperti solar. Langkah preventif ini ditempuh agar kejadian serupa tidak terulang di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap minyak goreng curah kemasan sederhana tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati seluruh produsen Minyakita untuk memastikan kepatuhan terhadap standar mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku. “Kami meminta seluruh pelaku usaha memeriksa kembali proses produksi dan rantai pasok dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada celah yang mengorbankan kualitas dan keamanan pangan bagi rakyat,” tegas Iqbal dalam keterangan yang diterima media kami, Selasa (15/4/2025).

"Kami telah menyurati seluruh produsen Minyakita untuk memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi mematuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku."

Menurut informasi yang dihimpun Warkini.com, heboh Minyakita beraroma solar mencuat dari sejumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Minyak goreng yang didistribusikan melalui program bantuan itu diduga diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR). Laporan awal menyebutkan bahwa warga mencium bau tidak sedap saat membuka kemasan, yang kemudian memicu kekhawatiran akan pencemaran zat berbahaya dalam minyak goreng yang seharusnya aman dikonsumsi.

Produsen Diminta Patuhi Standar Nasional

Kemendag menegaskan bahwa seluruh produk Minyakita wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak goreng sawit. Selain pengujian mutu di pabrik, pengawasan kini diperluas hingga ke titik distribusi dan penjualan eceran. Petugas di daerah diminta mengambil sampel acak untuk memastikan tidak ada lagi produk yang menyimpang dari spesifikasi—baik dari segi aroma, warna, maupun kandungan asam lemak.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada produsen yang terbukti melanggar, termasuk penarikan produk dari pasaran dan pencabutan izin edar,” ujar Iqbal menambahkan. Sanksi dimaksud diatur dalam Undang-Undang Pangan dan peraturan perlindungan konsumen, yang memungkinkan pemerintah menarik produk yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Langkah Kemendag ini mendapat perhatian luas karena Minyakita menjadi andalan jutaan rumah tangga berpenghasilan rendah. Kementerian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke dinas perdagangan setempat atau melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan kejanggalan pada Minyakita di pasaran. Dengan pengawasan ketat dan partisipasi publik, diharapkan rantai pasok minyak goreng bersubsidi tetap terjaga kualitasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User