Pulang dari Singapura, Buron Penipuan Batu Bara Senilai Rp7 Miliar Ditangkap di Soetta
Jakarta (Warkini.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Richard Arief Muljadi, terdakwa buron berusia 38 tahun, dalam kasus penipuan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga miliar
Jakarta (Warkini.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Richard Arief Muljadi, terdakwa buron berusia 38 tahun, dalam kasus penipuan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Penangkapan dramatis terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tepat saat Richard tiba dari penerbangan luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan peristiwa tersebut kepada media kami, Minggu (21/6/2026). "DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," ujar Anang.
Richard yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, ternyata kembali ke Tanah Air setelah diduga kuat berada di Singapura untuk menghindari proses hukum. Petugas yang telah mengantongi informasi keberadaannya, langsung melakukan pengintaian dan menangkapnya begitu ia melewati pintu kedatangan internasional. Kejadian ini sontak menyita perhatian publik, mengingat nilai kerugian korban yang sangat besar.
Modus Penipuan Bisnis Batu Bara
Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli batu bara yang melibatkan Richard sebagai perantara. Korban, yang identitasnya dirahasiakan, telah mentransfer sejumlah dana besar, namun barang yang dijanjikan tak kunjung diterima. Total kerugian akibat aksi penipuan ini mencapai Rp7 miliar, angka yang tidak sedikit dan membuat korban akhirnya melapor ke aparat hukum.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, Richard menggunakan identitas perusahaan yang seolah-olah memiliki legalitas dan kapasitas pengiriman, padahal faktanya tidak pernah ada transaksi riil. Modus seperti ini tergolong licik karena memanfaatkan kepercayaan bisnis yang tinggi di sektor komoditas.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Richard dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ditambah dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dengan konstruksi pasal tersebut, eksistensinya sebagai buron selama beberapa waktu terakhir menambah catatan buruk di mata kejaksaan.
Apabila terbukti di persidangan, Richard terancam hukuman maksimal selama delapan tahun penjara. Kejagung menegaskan akan langsung melaksanakan putusan yang akan dijatuhkan nanti, mengingat yang bersangkutan sebelumnya melarikan diri dan dianggap tidak kooperatif selama proses hukum bergulir.
Respons Kejagung dan Langkah Selanjutnya
Setelah ditangkap, Richard langsung dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani proses lebih lanjut. Anang Supriatna memastikan timnya akan segera mengamankan barang bukti dan melengkapi berkas perkara guna mempercepat pelimpahan ke pengadilan. "Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan masyarakat dan mencoba kabur. Kami akan memastikan keadilan ditegakkan," kata Anang menambahkan.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung terus mengintensifkan pengejaran terhadap buron-buron perkara ekonomi, khususnya di sektor pertambangan yang rawan praktik curang. Pada saat bersamaan, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi bisnis batu bara dan selalu mengecek legalitas rekanan.
Hingga berita ini diturunkan, Richard Arief Muljadi masih menjalani pemeriksaan intensif. Publik menanti langkah hukum yang akan diambil Kejagung selanjutnya, serta putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.
Comments (0)