warkini.
Travel

Rapidin Simbolon Laporkan Kadis Pertanian Samosir ke Polisi Terkait ITE

Ruang digital kembali memicu ketegangan yang berujung pada ranah hukum di Sumatera Utara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rapi

Rapidin Simbolon Laporkan Kadis Pertanian Samosir ke Polisi Terkait ITE

Ruang digital kembali memicu ketegangan yang berujung pada ranah hukum di Sumatera Utara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rapidin Simbolon, resmi melaporkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Samosir. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bermula dari percakapan di grup WhatsApp.

Perseteruan ini menyita perhatian publik di Kabupaten Samosir, mengingat Rapidin Simbolon merupakan mantan Bupati Samosir yang kini duduk di Senayan, sementara Tumiur Gultom adalah pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Percakapan di ruang obrolan daring tersebut diduga memuat pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik.

Kronologi Peristiwa dan Duduk Perkara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perselisihan berawal dari dinamika diskusi di sebuah grup percakapan WhatsApp lokal yang beranggotakan sejumlah tokoh masyarakat, birokrat, dan politisi. Ketegangan meningkat hingga akhirnya berujung pada laporan kepolisian dengan rincian kronologis sebagai berikut:

  1. Diskusi di Grup WhatsApp Memanas: Terjadi perdebatan interaktif di dalam grup WhatsApp mengenai isu pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah Samosir.
  2. Pernyataan yang Dinilai Menyerang: Terlapor diduga mengunggah pesan teks yang dianggap mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik pelapor secara personal maupun kelembagaan.
  3. Pengumpulan Bukti Digital: Pihak pelapor mendokumentasikan jejak digital berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan serta riwayat pesan sebagai barang bukti pelanggaran.
  4. Pelaporan Resmi ke Polres Samosir: Rapidin Simbolon melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir guna melayangkan laporan pidana resmi.
"Langkah hukum ini diambil untuk memberikan edukasi bahwa ruang publik digital harus dijaga dari ujaran yang mencemarkan martabat seseorang. Siapa pun harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikannya di media sosial maupun aplikasi perpesanan," ungkap sumber perwakilan pelapor.

Penyelidikan dan Etika Pejabat Publik di Media Sosial

Pihak kepolisian di Polres Samosir kini tengah mendalami berkas pengaduan tersebut. Penyidik dijadwalkan bakal memanggil sejumlah saksi yang berada di dalam grup WhatsApp terkait untuk mengonfirmasi keaslian pesan serta konteks percakapan secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi peringatan keras terkait pentingnya etika komunikasi digital, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam perkara ini meliputi:

  • Penegakan Netralitas dan Etika ASN: Pejabat daerah dituntut lebih bijak dan santun dalam mengekspresikan opini di ruang digital.
  • Pemanfaatan Jejak Digital: Setiap pesan dalam grup perpesanan tertutup tetap memiliki potensi hukum jika disebarkan atau mengandung unsur penghinaan.
  • Kepastian Hukum UU ITE: Pasal-pasal pencemaran nama baik dalam regulasi ITE tetap menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa narasi digital.

Masyarakat Samosir kini menantikan perkembangan proses penyelidikan di kepolisian untuk melihat apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS jovan-pratama

Reporter Kuliner. Food enthusiast. Review restoran, resep, dan tren makanan.

Comments (0)

User