Razman Arif Nasution Resmi Dieksekusi ke Lapas Cipinang, MA Tolak Kasasi
Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya. Eksekusi ini terkait perkara pencema
Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya. Eksekusi ini terkait perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Berdasarkan laporan yang diterima media kami, penyerahan terpidana telah dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sore.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman Arif Nasution sebagai warga binaan baru. Ia menjelaskan proses serah terima ini dilakukan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tanpa adanya kendala berarti.
Dasar Hukum Eksekusi
Eksekusi ini dilandaskan pada surat resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Syarpani menjelaskan ke Warkini.com bahwa penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 yang bertanggal 25 Juni 2026. Surat tersebut secara spesifik menyebutkan perihal penerimaan terpidana untuk menjalani putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujar Syarpani saat memberikan keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea, yang juga merupakan pengacara kondang, atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Razman Arif Nasution dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tingkat pertama. Upaya hukum banding hingga kasasi yang dilakukannya untuk membatalkan putusan tersebut tidak membuahkan hasil. Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk melaksanakan perintah pengadilan dengan menjebloskan Razman ke Lapas Cipinang.
Dengan diterimanya Razman oleh pihak lapas, ia kini resmi berstatus sebagai narapidana dan akan menjalani masa pembinaan sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Pihak Lapas Cipinang memastikan akan memberikan perlakukan sesuai standar prosedur operasional yang berlaku terhadap semua warga binaan, termasuk Razman Arif Nasution.
Comments (0)