Roy Suryo Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Rumahnya Tidak Sah

Jakarta - Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (29/6/2026) untuk menggugat keabsahan penggeledahan rumah pribadinya. Gugatan ini beraw

Jul 08, 2026 - 05:21
0 1
Roy Suryo Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Rumahnya Tidak Sah

Jakarta - Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (29/6/2026) untuk menggugat keabsahan penggeledahan rumah pribadinya. Gugatan ini berawal dari kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo yang tengah menjerat mantan politikus Partai Demokrat tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung pagi hari, Roy Suryo hadir langsung sebagai pemohon, didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun. Di sisi lain, termohon yang diwakili oleh perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga hadir dalam ruang sidang yang dipimpin hakim tunggal.

Refly Harun membacakan petitum permohonan dengan tegas. Ia meminta hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap kediaman kliennya tidak sah dan melawan hukum. Alasan utamanya, penggeledahan tersebut dinilai tidak memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sebagaimana diwajibkan dalam prosedur hukum acara pidana.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly Harun di ruang sidang.

Gugatan praperadilan ini menjadi sorotan karena menyangkut prosedur formal dalam penegakan hukum. Roy Suryo melalui kuasa hukumnya ingin memastikan bahwa setiap tindakan penyidik harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jika dalil pemohon diterima, maka konsekuensi hukum atas bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan itu bisa gugur atau setidaknya dipertanyakan keabsahannya dalam proses peradilan selanjutnya.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Roy Suryo tersebut terkait dengan sejumlah pernyataannya di masa lalu yang dinilai sebagai fitnah terhadap keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Kasus ini sempat memicu polemik panjang di publik dan menjadi perhatian luas. Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak termohon belum menyampaikan tanggapan resmi di persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Warkini.com terus memantau jalannya persidangan ini dan akan memberikan laporan terkini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User