warkini.
Viral

RUKKI dan Lentera Anak Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Rokok Elektrik

Tren penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan anak muda kian mengkhawatirkan dari hari ke hari. Deretan gerai yang menjual cairan nikotin beraneka r

RUKKI dan Lentera Anak Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Rokok Elektrik

Tren penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan anak muda kian mengkhawatirkan dari hari ke hari. Deretan gerai yang menjual cairan nikotin beraneka rasa buah dan permen kini menjamur di sudut-sudut kota, bahkan berlokasi tak jauh dari kawasan sekolah. Menanggapi situasi genting ini, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) bersama Yayasan Lentera Anak mendesak pemerintah agar tidak tinggal diam dan segera memperketat pengawasan distribusi rokok elektrik di tanah air.

Kekhawatiran publik ini bukan tanpa alasan. Akses yang terlampau mudah serta maraknya promosi terselubung di media sosial membuat generasi muda rentan terjerat adiksi nikotin sejak usia dini. Tanpa regulasi yang tegas dan penegakan hukum di lapangan, Indonesia terancam menghadapi krisis kesehatan baru di masa depan.

Ancaman Nyata di Balik Aroma Manis Rokok Elektrik

Rokok elektrik kerap dicitrakan sebagai alternatif yang lebih aman dibanding rokok konvensional. Padahal, uap yang dihasilkan tetap mengandung zat adiktif nikotin dan berbagai bahan kimia toksik lainnya. Koalisi masyarakat sipil menyoroti bagaimana strategi pemasaran industri vape secara sengaja membidik kelompok remaja lewat desain perangkat yang trendi serta varian rasa yang memikat.

"Anak-anak dan remaja hari ini menjadi target utama pemasaran rokok elektrik melalui kemasan menarik dan platform digital. Jika pemerintah tidak mengambil langkah intervensi konkret sekarang, kita sedang membiarkan generasi penerus terjebak dalam lingkaran ketergantungan zat berbahaya," tegas perwakilan koalisi pemerhati kesehatan anak.

Berikut adalah perbandingan ringkas mengenai dinamika pengawasan produk tembakau alternatif saat ini:

Aspek Pengawasan Kondisi Saat Ini Rekomendasi RUKKI & Lentera Anak
Verifikasi Usia Pembeli Longgar di gerai fisik dan e-commerce Wajib verifikasi identitas resmi (KTP) ketat
Zonasi Penjualan Bebas beroperasi dekat institusi pendidikan Larangan radius penjualan di sekitar area sekolah
Iklan & Promosi Masif di platform digital dan media sosial Pelarangan total iklan rokok elektronik di ruang publik & digital

Celah Regulasi dan Urgensi Penegakan Aturan

Meski pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pengendalian zat adiktif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, implementasi di tingkat akar rumput dinilai masih sangat lemah. Banyak penjual retail maupun pedagang daring yang secara terang-terangan melayani transaksi tanpa memverifikasi batasan usia minimal 21 tahun sebagaimana diamanatkan regulasi.

RUKKI dan Yayasan Lentera Anak menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian untuk menutup celah ini. Beberapa langkah strategis yang harus diprioritaskan antara lain:

  • Operasi penertiban berkala: Melakukan razia rutin terhadap toko vape yang beroperasi dekat fasilitas pendidikan dan area bermain anak.
  • Pengawasan ketat e-commerce: Memblokir etalase produk rokok elektrik tanpa sistem verifikasi usia yang terintegrasi.
  • Edukasi masif di lingkungan sekolah: Memberikan literasi bahaya nikotin cair kepada orang tua, guru, dan pelajar.

Langkah proaktif dari kementerian terkait, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar regulasi yang sudah dirancang tidak sekadar menjadi macan kertas, melainkan benar-benar mampu melindungi generasi emas Indonesia.

Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap maraknya penjualan vape kepada anak di bawah umur. Penerapan aturan batas usia 21 tahun dan larangan penjualan dekat sekolah harus diawasi ketat. Baca artikel lengkapnya di Warkini.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User