Said Iqbal Adukan Nasib 2.374 Pekerja Freeport ke Menaker
Jakarta — Kasus ketenagakerjaan yang telah menggantung selama hampir satu dekade akhirnya mendapat perhatian serius di tingkat tinggi pemerintahan. Penasih
Jakarta — Kasus ketenagakerjaan yang telah menggantung selama hampir satu dekade akhirnya mendapat perhatian serius di tingkat tinggi pemerintahan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, resmi melaporkan nasib 2.374 pekerja PT Freeport Indonesia yang belum jelas status kerjanya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Laporan ini menandai babak baru dalam sengketa hubungan industrial yang telah berlangsung selama sembilan tahun tanpa titik terang, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak buruh di sektor strategis.
Awal Mula Sengketa Berkepanjangan
Permasalahan bermula pada 2017, ketika PT Freeport Indonesia melakukan restrukturisasi operasional yang berdampak pada ribuan pekerjanya. Saat itu, sebanyak 2.374 karyawan—sebagian besar merupakan pekerja alih daya (outsourcing) dan kontrak—mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak atau tidak diperpanjang kontraknya tanpa kejelasan hak normatif. Para pekerja menolak keputusan tersebut dan menuntut pengangkatan sebagai karyawan tetap serta pembayaran pesangon sesuai undang-undang.
Selama sembilan tahun, para pekerja ini bergelut di berbagai forum penyelesaian, mulai dari mediasi di Dinas Tenaga Kerja, pengadilan hubungan industrial, hingga Mahkamah Agung. Beberapa di antaranya berhasil memenangkan gugatan di tingkat pertama, namun proses eksekusi terhambat oleh upaya hukum lanjutan dari pihak perusahaan. Akibatnya, hingga awal 2026, belum ada satu pun pekerja yang menerima haknya secara tuntas. Kondisi ini memaksa Said Iqbal turun tangan langsung setelah menerima puluhan pengaduan dari perwakilan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Freeport (SP-FI).
Langkah Konkret Said Iqbal
Said Iqbal, yang baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden pada pertengahan 2025, mengaku telah memanggil perwakilan pekerja dan melakukan verifikasi dokumen selama dua pekan sebelum membawa kasus ini ke meja Menaker. “Kami tidak akan membiarkan pekerja terus menjadi korban ketidakpastian hukum. Sembilan tahun adalah waktu yang terlalu lama, dan ini mencederai rasa keadilan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan persnya, Rabu (4/3/2026).
“Pemerintah hadir untuk memastikan hak 2.374 pekerja dikembalikan. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk jika diperlukan intervensi langsung ke jajaran direksi PT Freeport Indonesia.”
Dalam laporannya ke Menaker, Said Iqbal membawa sejumlah tuntutan konkret, antara lain:
- Pembayaran pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
- Penghitungan masa kerja penuh selama sembilan tahun terhitung sejak status para pekerja digantung.
- Fasilitasi dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja untuk mencari solusi permanen.
- Evaluasi terhadap praktik alih daya di PT Freeport yang dinilai rawan eksploitasi.
Respons Pemerintah dan Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini dengan melibatkan Inspektorat Ketenagakerjaan dan Ditjen PHI. Sementara itu, manajemen PT Freeport Indonesia hingga berita ini ditulis belum memberikan pernyataan resmi. Seorang sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perusahaan bersikukuh telah memenuhi kewajiban sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun para pekerja menolak nominal yang dianggap tidak mencerminkan kerugian riil selama sembilan tahun menganggur.
Data yang dihimpun tim Said Iqbal menunjukkan bahwa rata-rata pekerja yang terdampak adalah operator dan teknisi lapangan dengan rentang usia kini 40–55 tahun. Banyak di antara mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan baru karena faktor usia dan stigma pernah bersengketa dengan perusahaan. “Ini bukan sekadar soal uang, tapi martabat dan masa depan ribuan kepala keluarga,” imbuh Said Iqbal.
Implikasi Bagi Dunia Ketenagakerjaan Nasional
Kasus Freeport menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Lamanya proses menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan eksekusi putusan. Pemerintah pun kini berada di bawah tekanan untuk membuktikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya tidak mengorbankan kepentingan buruh. Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Wijaya, menilai intervensi Said Iqbal sebagai langkah positif namun harus diikuti eksekusi nyata. “Tanpa sanksi tegas, perusahaan besar akan terus mengulangi pola yang sama,” katanya.
Di sisi lain, serikat pekerja berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk merevisi regulasi alih daya dan memperkuat Dewan Pengupahan. Sembilan tahun penantian panjang ribuan pekerja Freeport kini bergantung pada seberapa cepat tim bentukan Menaker bergerak.
[SOCIAL_TWEET]: Nasib 2.374 pekerja Freeport menggantung 9 tahun akhirnya diadukan langsung ke Menaker oleh Said Iqbal. Pemerintah janji bentuk tim khusus. Akankah hak mereka terbayar? 🛑⚖️ #Freeport #HakBuruh #Ketenagakerjaan[SOCIAL_TG]: ⚠️ Said Iqbal lapor Menaker soal 2.374 pekerja Freeport yang haknya nggak jelas selama 9 tahun. Semoga ini titik terang!
Comments (0)