warkini.
Viral

Saksi Kasus Korupsi LPEI Rp 992 Miliar Cabut Keterangan soal Data Faktur di Persidangan

Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor fiktif pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali diwarnai kejutan. Mantan sales manager PT Tebo Indah (PT TI), Supardi Tjh

Saksi Kasus Korupsi LPEI Rp 992 Miliar Cabut Keterangan soal Data Faktur di Persidangan

Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor fiktif pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali diwarnai kejutan. Mantan sales manager PT Tebo Indah (PT TI), Supardi Tjhin, secara tiba-tiba mencabut sejumlah keterangannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Keterangan yang dicabut oleh Supardi berkaitan dengan validitas data faktur penjualan yang sebelumnya diduga kuat sebagai modus transaksi fiktif dalam pengajuan pembiayaan ke LPEI. Pencabutan ini membuat jalannya persidangan yang mendudukkan empat petinggi LPEI sebagai terdakwa semakin kompleks.

Keempat terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016, Intan Apriadi; Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017-2018, Gamaginta; serta Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 periode 2011-2016, Komaruzzaman.

Kejanggalan di Meja Hijau

Kekeliruan dalam kesaksian terungkap saat majelis hakim menggali lebih dalam mengenai dokumen transaksi yang dijadikan dasar pencairan dana ekspor. Hakim menanyakan secara spesifik daftar dokumen dalam tabel BAP yang sebelumnya disusun oleh penyidik bersama Supardi Tjhin.

"Saat hakim mengonfirmasi dokumen mana saja yang benar-benar saksi buat, tiba-tiba saksi menyampaikan pernyataan yang berbeda dengan yang ada di BAP," ungkap sumber di lingkungan persidangan kepada media kami.

Supardi Tjhin yang semula dalam BAP mengakui sejumlah faktur penjualan tersebut adalah hasil rekayasa, justru meralat pernyataannya di bawah sumpah. Ia mengklaim bahwa beberapa item faktur yang tercantum dalam BAP adalah transaksi riil perusahaan. Pencabutan keterangan ini berpotensi mengubah konstruksi hukum kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 992 miliar tersebut.

Rincian Keterangan yang Dicabut

Berdasarkan pantauan media kami di lokasi, jaksa penuntut umum (JPU) sempat terlihat melakukan interupsi untuk mengonfirmasi ulang perubahan sikap saksi. Dalam BAP sebelumnya, Supardi diduga membeberkan secara rinci bagaimana PT TI memanipulasi dokumen penjualan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI. Namun dalam persidangan kali ini, ia menyangkal sejumlah poin dalam tabel bukti yang menjadi dasar dakwaan jaksa.

Majelis hakim pun langsung mendalami lebih jauh dengan memisahkan dokumen milik PT TI. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi secara persis dokumen mana yang dibuat oleh Supardi selaku sales manager dan mana yang bukan merupakan produk internal perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Kasus ini sendiri merupakan salah satu mega skandal pembiayaan LPEI yang melibatkan fasilitas modal kerja ekspor untuk empat perusahaan besar pada kurun waktu 2014 hingga 2015. Proses hukum yang bergulir diharapkan mampu mengembalikan kerugian negara yang mencapai hampir Rp 1 triliun tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS wendy-anwar

Reporter Travel. Menjelajah destinasi Indonesia dan tips wisata.

Comments (0)

User