Sederet Janji Kemudahan buat Investor Asing yang Masuk PFII

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan sinyal kuat akan hadirnya berbagai kemudahan bagi investor asing yang tertarik menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indones

Jul 08, 2026 - 00:22
0 1
Sederet Janji Kemudahan buat Investor Asing yang Masuk PFII

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan sinyal kuat akan hadirnya berbagai kemudahan bagi investor asing yang tertarik menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Informasi ini dihimpun Warkini.com dari perkembangan terkini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang kini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Target penyelesaian RUU tersebut bahkan telah dipatok pada bulan Juli tahun ini, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk segera mewujudkan kawasan keuangan premium tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangan resmi yang diterima Warkini.com, Sabtu (4/7/2026), menegaskan bahwa RUU PFII tidak hanya menjadi payung hukum pembentukan kawasan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menghadirkan produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional di Indonesia. Regulasi ini disebut akan memuat paket insentif dan kemudahan berusaha yang didesain khusus agar PFII bisa bersaing dengan pusat keuangan global lainnya seperti Singapura, Hong Kong, maupun Dubai.

Paket Kemudahan dan Insentif yang Dijanjikan

Dari salinan draf yang beredar, beberapa kemudahan yang akan diberikan antara lain penyederhanaan perizinan melalui sistem layanan satu pintu (one-stop service), keringanan pajak penghasilan bagi pelaku usaha baru, hingga fleksibilitas dalam kepemilikan asing. Tak hanya itu, pemerintah juga berencana memberikan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi tenaga ahli asing yang dibutuhkan industri keuangan digital, serta kemudahan repatriasi modal dan devisa hasil ekspor yang diolah di dalam kawasan PFII.

Purbaya menjelaskan, seluruh kemudahan ini dirancang agar PFII tidak sekadar menjadi pusat transaksi, melainkan benar-benar menjadi katalisator pendalaman sektor keuangan nasional. “PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu memaparkan bahwa pemerintah akan memfokuskan PFII sebagai hub bagi instrumen keuangan hijau dan pembiayaan berkelanjutan. Dengan begitu, diharapkan aliran modal asing yang masuk tidak hanya berputar di sektor jasa keuangan, tetapi juga merembes langsung ke proyek infrastruktur hijau, energi terbarukan, dan industri bernilai tambah tinggi lainnya yang menjadi prioritas nasional.

Untuk menjaga standar internasional, RUU PFII juga akan mengadopsi praktik terbaik dari pusat keuangan global, termasuk penerapan sistem hukum berbasis common law terbatas di dalam kawasan, penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase internasional, serta jaminan perlindungan investasi yang kuat. Pemerintah optimistis, dengan disahkannya RUU ini pada Juli mendatang, PFII dapat mulai beroperasi secara terbatas pada akhir 2026 dan menarik sedikitnya 50 perusahaan keuangan multinasional dalam dua tahun pertama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Viral. Editor kurasi konten viral dan trending.

Comments (0)

User