Terlilit Bank Emok, Ibu di Tangerang Tega Jual Anak Modus Nikah Siri
Seorang ibu kandung berinisial N (36) di Kabupaten Tangerang, Banten, tega menjual anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD). Aksi biadab tersebut dilakukan
Seorang ibu kandung berinisial N (36) di Kabupaten Tangerang, Banten, tega menjual anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD). Aksi biadab tersebut dilakukan karena pelaku terlilit utang kepada rentenir online atau yang biasa disebut bank emok. Korban kemudian dijual kepada seorang pria berinisial D (46) yang berdomisili di daerah Mauk dengan modus pernikahan siri yang tidak memiliki keabsahan hukum.
Kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur ini akhirnya terungkap setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat. Penyidik Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap fakta adanya transaksi yang melibatkan ibu kandung korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pernikahan siri antara korban dan tersangka D terjadi pada Januari 2026 silam.
Modus Pernikahan Siri untuk Tutupi Tindakan Kejahatan
Menurut keterangan yang dihimpun Warkini.com, modus yang digunakan oleh pelaku adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Pernikahan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan jelas melanggar ketentuan perundangan mengenai usia minimal pernikahan serta perlindungan anak. Ibu korban diketahui menerima sejumlah uang sebagai imbalan dari pernikahan tersebut yang digunakan untuk melunasi sebagian utangnya.
"Modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (26/6/2026).
Kapolresta Tangerang memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Kedua tersangka, yakni ibu kandung korban dan pria yang membeli korban, kini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal yang dapat menggiring korban melakukan tindakan kriminal. Pihak berwenang menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk rentenir dengan bunga tidak wajar yang berpotensi menjadi dalang di balik terjadinya kejahatan terhadap anak tersebut.
Comments (0)