Polda Metro Jaya Bongkar 528 Toko Kosmetik dan Warung Kelontong Jadi Kedok Penjualan Tramadol, 635 Tersangka Dibekuk

Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan ratusan tersangka dalam operasi besar pemberantasan peredaran obat keras ilegal sepanjang semester pertama tahun 2026. Para pelaku menjalanka

Jul 07, 2026 - 23:40
0 0
Polda Metro Jaya Bongkar 528 Toko Kosmetik dan Warung Kelontong Jadi Kedok Penjualan Tramadol, 635 Tersangka Dibekuk

Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan ratusan tersangka dalam operasi besar pemberantasan peredaran obat keras ilegal sepanjang semester pertama tahun 2026. Para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan modus menyamar sebagai pemilik toko kosmetik, warung kelontong, hingga kios-kios kecil yang tampak biasa di mata warga.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun media kami, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 635 orang dari 528 lokasi berbeda yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 13,42 ton barang bukti obat-obatan keras yang siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengamanan dilakukan di 528 tempat kejadian perkara dengan total tersangka 635 orang. "Kami mengamankan barang bukti sebanyak 13,42 ton yang terdiri dari berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, triheksifenidil, alprazolam, dextro, xanax, dan mersi," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026), sebagaimana dikutip oleh Warkini.com.

Jenis Obat dan Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan keras tersebut tidak hanya didominasi tramadol, tetapi juga mencakup eksimer, triheksifenidil, alprazolam, dextro, xanax, dan mersi. Seluruhnya merupakan golongan obat yang terbatas penggunaannya dan diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan zat-zat ini dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.

Yang cukup mengejutkan, para pelaku menggunakan kedok usaha kosmetik dan warung kelontong untuk mengelabui aparat. Lokasi-lokasi penjualan umumnya berada di permukiman padat penduduk, dekat dengan pusat keramaian seperti pasar tradisional dan terminal. Transaksi dilakukan secara tertutup, di mana pembeli yang sudah dikenal terlebih dahulu akan memberikan kode atau pesanan tertentu sebelum obat diserahkan. Beberapa toko bahkan menyediakan layanan pesan antar untuk meminimalkan risiko terendus.

Ancaman Hukuman dan Dampak Sosial

Puluhan ton obat keras yang beredar di masyarakat ini dipasok dari jaringan yang masih dalam pengembangan penyelidikan. Polda Metro Jaya telah menyatakan komitmennya untuk terus memburu pemasok utama serta memutus rantai distribusinya hingga ke akar. Kombes Ahmad David menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keberadaan toko-toko yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta warga dalam memberikan informasi sangat diperlukan guna mencegah penyalahgunaan obat keras yang kian mengancam generasi muda. Warkini.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan hasil penyidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Viral. Editor kurasi konten viral dan trending.

Comments (0)

User