Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendadak sunyi ketika jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Maka...
Ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendadak sunyi ketika jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pada Rabu siang, 13 Mei 2026, jaksa menuntut hukuman selama 18 tahun penjara untuk kasus dugaan mega korupsi pengadaan Chromebook yang sempat menghebohkan publik beberapa tahun lalu.
Gelombang Kejut di Ruang Sidang
Saat tuntutan dibacakan, Nadiem yang mengenakan setelan jas gelap tampak sesekali berbisik dengan kuasa hukumnya. Ekspresi tegang jelas tergambar di wajah mantan pendiri salah satu decacorn Indonesia itu. Sidang yang berlangsung sejak pagi ini menjadi sorotan tajam lantaran angka tuntutan yang jauh melampaui ekspektasi banyak pengamat hukum. Publik yang sebelumnya ramai menyoroti polemik laptop murah untuk pelajar ini dibuat tercengang dengan besarnya tuntutan yang diajukan tim jaksa.
Rangkaian Dakwaan dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, proyek pengadaan ratusan ribu unit Chromebook untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal ini diduga sarat dengan permainan tender. Jaksa menyebut adanya markup harga yang signifikan serta konflik kepentingan dalam penunjukan mitra vendor. Total kerugian negara yang dihitung oleh auditor forensik mencapai triliunan rupiah, angka yang membuat kasus ini masuk kategori kejahatan luar biasa. Perjalanan proyek ini sendiri semula digadang-gadang sebagai lompatan digitalisasi pendidikan di era pandemi, namun berakhir sebagai batu sandungan besar bagi karier politik sang menteri.
Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal terkait penyalahgunaan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan korporasi. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatannya telah mencoreng dunia pendidikan,” demikian petikan pernyataan jaksa yang membacakan berkas tuntutan setebal ratusan halaman.
Respons Tim Kuasa Hukum
Mendengar tuntutan tersebut, tim penasehat hukum langsung menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan yang kuat. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses audit dan perhitungan kerugian negara yang dianggap terlalu digeneralisasi. Pihak Nadiem bersikukuh bahwa kebijakan pengadaan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan merupakan langkah darurat untuk menyelamatkan pembelajaran jarak jauh. Sorotan kamera terus menguntit setiap gerak-gerik Nadiem yang kini harus berjuang menghindari jeruji besi dalam waktu yang sangat lama.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Kasus ini terus bergulir menjadi drama ruang sidang paling menyita perhatian publik, menyisakan tanya besar tentang nasib digitalisasi sekolah dan akuntabilitas para pembuat kebijakan di negeri ini.
Baca juga:
Comments (0)