Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memantau kualitas udara di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, pasca kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu. Pemantauan dilakukan menggunakan dua unit mobil pemantau kualitas udara dan tiga alat portabel yang ditempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar lokasi kebakaran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pihaknya secara intensif mengukur parameter polutan seperti partikulat debu (PM2.5 dan PM10), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), dan nitrogen dioksida (NO2). "Ya kami memantau (kualitas udara)," ujarnya saat dihubungi Warkini.com, Senin (6/6/2026).
Sampai saat ini, kebakaran di TPA Jatiwaringin belum sepenuhnya padam meskipun sudah berlangsung selama enam hari. Asap tebal masih mengepul dari tumpukan sampah yang terbakar. Kondisi ini mengakibatkan kualitas udara di permukiman sekitar TPA berada pada level tidak sehat, terutama pada malam dan pagi hari ketika arah angin membawa asap ke pemukiman warga.
Berdasarkan data indeks standar pencemar udara (ISPU) yang dihimpun dari alat pemantau, konsentrasi PM2.5 sempat mencapai angka di atas 150 µg/m³, yang masuk dalam kategori tidak sehat. Paparan jangka pendek terhadap partikel halus ini dapat memicu iritasi saluran pernapasan, batuk, dan memperburuk kondisi penderita asma serta penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
Menyikapi hal tersebut, KLH mengimbau warga yang berada di radius terdampak untuk selalu menggunakan masker, khususnya jenis N95 atau masker bedah yang mampu menyaring partikulat kecil. Imbauan ini terutama ditujukan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan individu dengan riwayat penyakit pernapasan.
Upaya Pemadaman dan Penanganan Dampak
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang bersama Dinas Pemadam Kebakaran setempat masih berjibaku memadamkan api. Metode pemadaman yang dilakukan meliputi penutupan titik api dengan tanah (soil capping) setelah penyemprotan air untuk meminimalisir penyebaran asap. Kendala utama adalah sumber air yang terbatas dan akses ke lokasi titik api yang sulit dijangkau karena tumpukan sampah yang tinggi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mendirikan posko kesehatan sementara di beberapa titik perbatasan TPA untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga yang mengeluhkan gejala gangguan pernapasan. Hingga kini, belum dilaporkan adanya korban jiwa, namun puluhan warga telah berkonsultasi dengan tenaga medis posko dengan keluhan sesak napas, mata perih, dan mual.
KLH juga tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPA apabila terbukti ada kelalaian yang menyebabkan atau memperparah kebakaran. "Kami akan dalami apakah ada pelanggaran dalam operasional TPA. Jika terbukti, akan kami tindak tegas," tegas Rasio Ridho Sani.
Warga diimbau untuk sementara waktu mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi rumah, dan segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gangguan pernapasan serius. (Warkini.com)
Comments (0)