Usai Ramai Diprotes, Kemenkeu Ungkap 95% Klaim JHT Bebas Pajak
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan klarifikasi di tengah ramainya protes publik terkait pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan klarifikasi di tengah ramainya protes publik terkait pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pencairan manfaat JHT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, Selasa (30/6/2026), mengungkapkan bahwa mayoritas mutlak klaim JHT justru terbebas dari pajak. Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 95 persen klaim manfaat JHT di masa pensiun dikenakan tarif PPh Final sebesar 0 persen. Hal ini membantah persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa seluruh pencairan dana JHT akan dipotong pajak.
"Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT," tegas Deni.
Ketentuan bebas pajak ini sebenarnya bukanlah aturan baru. Dasar hukumnya telah berlaku sejak lama, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Regulasi tersebut secara spesifik memberikan fasilitas pembebasan PPh bagi peserta yang memasuki masa pensiun dengan nilai manfaat hingga batas tertentu.
Secara teknis, tarif PPh Final 0 persen berlaku untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan total saldo sampai dengan Rp 50 juta. Artinya, pekerja yang memasuki usia pensiun dan memiliki saldo JHT tidak melebihi angka tersebut dapat menarik seluruh dananya tanpa potongan pajak sepeser pun. Sementara itu, bagi peserta dengan akumulasi dana di atas Rp 50 juta, hanya kelebihan dari batas itulah yang akan dikenakan pajak. Besaran tarif yang diterapkan adalah PPh Final sebesar 5 persen, dengan persyaratan krusial bahwa seluruh proses pencairan harus diselesaikan dalam tempo paling lama dua tahun kalender sejak pencairan tahap pertama dilakukan.
Dengan struktur tarif progresif yang hanya menyentuh 5 persen untuk saldo di atas Rp 50 juta ini, Kemenkeu menilai beban pajak yang ditanggung pekerja pensiun masih sangat minimal. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli para pensiunan, khususnya mereka yang memiliki nominal tabungan hari tua yang tidak besar. Pemerintah, melalui keterangan resmi ini, menyatakan komitmennya untuk terus menyosialisasikan aturan tersebut agar tidak lagi terjadi misinformasi di tengah masyarakat. Langkah klarifikasi ini diharapkan mampu meredakan gejolak protes dan memberikan rasa aman bagi para peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bahwa dana hari tua mereka akan tetap optimal saat jatuh tempo nanti.
Dari total klaim yang diproses, statistik lapangan menunjukkan bahwa nyaris seluruh pekerja pensiun tidak terbebani pajak signifikan, memperkuat posisi pemerintah bahwa isu penggerogotan dana JHT oleh negara adalah keliru. Pihak Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi agar tidak termakan isu liar.
Comments (0)