Vonis Riva Siahaan di Kasus Korupsi Minyak Disunat Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Vonis yang

Jul 06, 2026 - 13:43
0 1
Vonis Riva Siahaan di Kasus Korupsi Minyak Disunat Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Vonis yang semula dijatuhkan selama 9 tahun penjara kini disunat menjadi 7 tahun penjara. Putusan banding ini resmi diketok pada Kamis, 25 Juni 2026. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Catur Iriantoro, dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.

Hakim ketua Catur Iriantoro dalam amar putusannya menyatakan bahwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana termuat dalam dakwaan primer. Putusan ini ditayangkan dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung dan menjadi perhatian publik mengingat bobot kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Pertimbangan Meringankan dari Majelis Hakim

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pengurangan masa hukuman ini didasarkan pada beberapa pertimbangan meringankan. Majelis hakim menilai bahwa Riva Siahaan bersikap kooperatif selama proses persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Selain itu, putusan banding ini juga mempertimbangkan peran terdakwa yang dinilai tidak berdiri sendiri dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.

Kronologi dan Dampak Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Skandal ini menyeret sejumlah nama besar lainnya di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Warkini.com sebelumnya memberitakan, kerugian negara dalam pusaran kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah, sebuah angka yang mencerminkan betapa sistemiknya praktik korupsi yang terjadi di sektor energi nasional.

Dengan adanya pengurangan vonis ini, sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku korupsi kelas berat. Namun demikian, putusan Pengadilan Tinggi bersifat final di tingkat banding, meskipun masih terbuka kemungkinan untuk diajukan upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Riva Siahaan maupun Kejaksaan Agung terkait langkah hukum selanjutnya. Publik kini menanti apakah vonis 7 tahun penjara ini akan diterima atau justru kembali menjadi perdebatan panjang di meja hijau.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User