Wanita Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal di Cileungsi Bogor Ditangkap

Warkini.com, Cileungsi - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa i

Jul 07, 2026 - 23:44
0 1
Wanita Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal di Cileungsi Bogor Ditangkap

Warkini.com, Cileungsi - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin. Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi penindakan di wilayah hukum Polsek Cileungsi pada Jumat (26/6/2026).

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cileungsi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sejumlah besar obat keras siap edar. Wanita berinisial M (37 tahun) yang diduga sebagai pengedar diamankan beserta barang bukti.

"Seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang berhasil diamankan jajaran Polsek Cileungsi dalam sebuah operasi penindakan di wilayah hukum Polsek Cileungsi," kata Kompol Edison kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat keras yang diduga mengandung zat aktif berbahaya. Obat-obatan tersebut diduga dipasarkan secara ilegal kepada kalangan remaja dan pekerja malam di sekitar Cileungsi dan wilayah penyangga Jakarta.

Modus dan Ancaman Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan pasokan obat dari seorang bandar besar yang kini masih dalam pengejaran. Obat-obatan tersebut dijual dengan sistem transaksi langsung dan penggunaan pesan singkat terenkripsi untuk menghindari deteksi aparat. Harga per butir pil berkisar antara Rp15.000 hingga Rp30.000, tergantung jenis dan efek yang ditawarkan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana hasil penjualan obat berbahaya tersebut.

Kompol Edison menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran obat ilegal demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat tanpa izin di lingkungan sekitar.

Penangkapan ini menjadi catatan penting dalam upaya Polres Bogor menekan angka peredaran gelap obat keras di wilayah perbatasan Jakarta-Bogor yang rawan menjadi jalur distribusi. Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Polsek Cileungsi juga mengamankan tiga tersangka dalam kasus serupa di lokasi berbeda.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User