Wardatina Mawa Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Laporan Suami

Jakarta — Wardatina Mawa, seorang ibu rumah tangga yang namanya belakangan mencuat di media sosial, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis

Jul 11, 2026 - 13:16
0 1
Wardatina Mawa Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Laporan Suami

Jakarta — Wardatina Mawa, seorang ibu rumah tangga yang namanya belakangan mencuat di media sosial, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/12/2025). Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai pelapor dalam kasus yang melibatkan suaminya sendiri, Insanul Fahmi, serta seorang individu berinisial IR. Kehadirannya di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menjadi sorotan sejumlah awak media yang telah menanti sejak pagi.

Kedatangan dan Suasana di Polda

  1. Pukul 09.30 WIB — Wardatina tiba menggunakan kendaraan pribadi berwarna putih bersama kuasa hukumnya, Rizky Ardiansyah. Ia mengenakan busana serba hitam dan tampak tenang meski dikawal ketat oleh dua orang petugas keamanan.
  2. Pukul 09.45 WIB — Setelah melalui pemeriksaan identitas di pos jaga, rombongan langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Ditreskrimum.
  3. Pukul 10.00 WIB — Proses klarifikasi dimulai di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Wardatina didampingi penasihat hukumnya memasuki ruangan tertutup.

Proses Pemeriksaan Intensif

Pemeriksaan berlangsung selama hampir tiga jam. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Dina Mariana, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses gelar perkara atas laporan yang telah dilayangkan Wardatina sejak awal November 2025. “Hari ini kami mendalami keterangan pelapor, termasuk bukti-bukti tambahan yang diserahkan. Ini penting untuk menentukan apakah perkara dapat naik ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Dina kepada wartawan di sela-sela jeda pemeriksaan.

Kuasa hukum Wardatina, Rizky Ardiansyah, menjelaskan bahwa kliennya menyerahkan sejumlah bukti baru berupa rekaman komunikasi digital dan dokumen keuangan yang diduga menunjukkan adanya transaksi mencurigakan antara Insanul Fahmi dan IR. “Kami optimistis bukti yang ada sudah sangat kuat untuk melanjutkan perkara ini ke jenjang berikutnya. Klien kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Rizky.

Kronologi Pelaporan Awal

  1. 2 November 2025 — Wardatina Mawa resmi membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1234/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga dan penggelapan harta bersama.
  2. 10 November 2025 — Penyidik memanggil Insanul Fahmi untuk dimintai keterangan, namun terlapor tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua dijadwalkan ulang pada 25 November 2025.
  3. 25 November 2025 — Insanul Fahmi akhirnya memenuhi panggilan didampingi pengacara. Dalam pemeriksaan, ia membantah seluruh tuduhan dan menyebut laporan istrinya sebagai bentuk “balas dendam” akibat konflik rumah tangga yang sedang berlangsung.
  4. 4 Desember 2025 — Pemeriksaan lanjutan terhadap Wardatina untuk mengonfrontasi keterangan para pihak dan bukti baru.

Dasar Hukum dan Pasal yang Diterapkan

Penyidik menjerat terlapor dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengatur tentang kekerasan psikis, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun. Selain itu, Insanul Fahmi dan IR juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga, mengingat harta yang disengketakan merupakan harta bersama.

Menurut sumber di kepolisian, IR yang berinisial lengkap “IR” diduga merupakan rekan bisnis Insanul Fahmi yang diduga turut menikmati aliran dana hasil penggelapan. Pemeriksaan terhadap IR akan dijadwalkan dalam pekan depan. “Kami masih menunggu hasil audit forensik terhadap rekening-rekening yang dicurigai. Setelah itu baru kita panggil IR,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Respons Publik dan Media Sosial

Kasus ini menarik perhatian publik setelah Wardatina Mawa beberapa kali mengunggah curahan hatinya di media sosial. Tagar #KeadilanUntukWardatina sempat menjadi tren di Twitter dan mendapat dukungan dari aktivis perempuan serta lembaga swadaya masyarakat. Sejumlah tokoh publik juga menyuarakan pentingnya perlindungan hukum bagi korban KDRT, terutama kekerasan psikis yang kerap luput dari perhatian.

Polda Metro Jaya memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan mengedepankan keadilan restoratif namun tetap menindak tegas jika alat bukti mencukupi. Tidak ada kompromi untuk kekerasan dalam rumah tangga,” tegas AKBP Dina.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah pemeriksaan ini, penyidik akan segera menggelar perkara guna menentukan apakah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan penuh. Jika gelar perkara merekomendasikan, maka Insanul Fahmi dan IR berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Wardatina Mawa berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama untuk pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak. Proses panjang masih menanti di depan.

[SOCIAL_FB]: Kasus rumah tangga Wardatina Mawa memasuki babak baru. Kamis (4/12/2025), ia menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporannya terhadap suami, Insanul Fahmi, dan IR. Bukti rekaman komunikasi dan keuangan diserahkan. Kuasa hukum yakin perkara segera naik ke penyidikan. Simak kronologi dan pasal yang menjerat: [link] [SOCIAL_THREADS]: Wardatina Mawa kembali ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Kali ini ia serahkan bukti baru: rekaman komunikasi dan transaksi keuangan mencurigakan antara suami dan IR. Laporan KDRT psikis dan penggelapan harta bersama terus bergulir. Akankah Insanul Fahmi segera ditetapkan sebagai tersangka? Kita kawal bersama. #KeadilanUntukWardatina

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User