Warkini.com melaporkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bergerak cepat menangani kasus penyekapan dan penganiayaan

Penunjukan itu dilakukan setelah tim penyidik menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2026. Dengan demikian, sembilan jaksa penuntut umum itu akan mendampingi dan meman

Jul 08, 2026 - 05:23
0 1
Warkini.com melaporkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bergerak cepat menangani kasus penyekapan dan penganiayaan

Penunjukan itu dilakukan setelah tim penyidik menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2026. Dengan demikian, sembilan jaksa penuntut umum itu akan mendampingi dan memantau langsung jalannya penyidikan sejak tahap awal. Tujuannya, agar berkas perkara segera rampung memenuhi syarat formil dan materil, lalu dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Berdasarkan SPDP yang telah diterima, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Senin (29/6/2026).

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Meski seluruh pasal yang disangkakan belum dirinci secara terbuka, praktik hukum yang lazim dalam kasus serupa mengarah pada penerapan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika hasil visum menunjukkan luka berat pada korban, ancaman pidana terhadap tersangka bisa melonjak hingga belasan tahun penjara. Sumber di internal penyidik yang berbincang dengan media kami juga menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan perempuan, mengingat perlakuan keji yang dialami YTR.

Sembilan jaksa yang ditugaskan akan bertugas memastikan seluruh unsur pasal yang disangkakan terpenuhi dengan bukti yang kuat. Mereka juga akan memberikan arahan hukum agar penyidikan berjalan sesuai koridor dan tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos dari jeratan hukum. Kejati Jabar menargetkan berkas bisa segera dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu dekat.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa yang diduga berlangsung selama beberapa waktu tersebut. YTR sendiri kini masih mendapatkan pendampingan medis dan psikologis akibat trauma mendalam. Pihak keluarga berharap agar Kejati Jabar dapat menuntut Taufik Hidayat dengan hukuman maksimal, sekaligus menjadi peringatan keras untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Kejati Jabar pun menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sehingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User