warkini.
Viral

2 Bulan Beroperasi, Markas Sindikat Judol Hayam Wuruk Nyaru Jadi Kantor IT

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan sindikat judi online jaringan internasional dalam menjalankan operasinya di Indonesia. Mereka menyulap sebuah ruang kanto

2 Bulan Beroperasi, Markas Sindikat Judol Hayam Wuruk Nyaru Jadi Kantor IT

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan sindikat judi online jaringan internasional dalam menjalankan operasinya di Indonesia. Mereka menyulap sebuah ruang kantor di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi markas terselubung yang tampak seperti perusahaan teknologi dan pemasaran digital pada umumnya.

Dari luar, tidak ada yang mencurigakan. Papan nama perusahaan terpasang rapi, karyawan lalu lalang dengan pakaian formal, dan aktivitas harian berlangsung seperti jam kerja normal. Namun di balik fasad itu, para pelaku justru sibuk mengelola situs-situs judi daring yang menargetkan pemain dari berbagai negara. Modus penyamaran ini, menurut penyidik, sengaja dirancang untuk menghindari kecurigaan pengelola gedung, otoritas setempat, dan warga sekitar.

Markas tersebut telah beroperasi sekitar dua bulan sebelum akhirnya digerebek pada Mei 2026. Dalam rentang waktu yang relatif singkat itu, sindikat diduga sudah meraup keuntungan besar dari aktivitas ilegalnya. Para tersangka tidak hanya menjalankan server dan layanan pelanggan, tetapi juga mengelola transaksi keuangan serta kampanye pemasaran untuk menarik lebih banyak korban.

“Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Senin (29/6/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman dan pengawasan cukup panjang. Polisi menyita sejumlah perangkat elektronik, dokumen transaksi, dan barang bukti lain yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap dimensi jaringan yang lebih luas. Brigjen Wira menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya warga negara asing yang mengendalikan operasi dari luar negeri.

Praktik penyamaran sebagai perusahaan legal bukan hal baru dalam kejahatan siber, namun kasus di Hayam Wuruk ini menjadi pengingat bahwa sindikat judi online terus mengembangkan taktik untuk menembus celah pengawasan. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan judi online internasional yang mencoba bersembunyi di balik gedung-gedung perkantoran. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menghimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan teknologi namun beroperasi secara tertutup dan minim transparansi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan mengejar aktor intelektual di balik sindikat tersebut. Laporan selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh tim redaksi Warkini.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User