36 Ribu Rekening Terindikasi Judol Diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari strate
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk memutus mata rantai perjudian daring yang dinilai telah merusak sendi-sendi perekonomian nasional dan menggerogoti integritas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan langsung instruksi tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan layanan perbankan untuk transaksi ilegal, terutama yang berkaitan dengan judi online.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Enhanced due diligence (EDD) yang dimaksud merupakan prosedur uji tuntas mendalam yang melampaui verifikasi biasa. Perbankan wajib menelusuri profil transaksi, sumber dana, dan pola aktivitas nasabah yang mencurigakan. Identifikasi awal terhadap puluhan ribu rekening itu dilakukan melalui kolaborasi antara OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta penyedia jasa keuangan. Rekening yang terbukti terlibat langsung atau tidak langsung dalam penampungan dana hasil judi online akan segera diblokir tanpa pengecualian.
Fenomena judi online semakin mengkhawatirkan karena dampaknya tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sistemik. Dana yang tersedot ke dalam aktivitas ilegal ini mencapai triliunan rupiah per tahun, mengalir ke luar dari sirkulasi ekonomi produktif. Alih-alih menjadi modal usaha atau konsumsi rumah tangga, dana tersebut lenyap ke rekening penampung yang kerap terhubung dengan jaringan di luar negeri. OJK menilai bahwa praktik ini secara langsung melemahkan daya beli masyarakat, menurunkan tabungan domestik, dan menciptakan risiko pencucian uang yang sulit terlacak.
Selain pemblokiran, OJK juga mendorong perbankan untuk memperkuat sistem pemantauan transaksi secara real-time. Setiap anomali yang terdeteksi harus segera dilaporkan ke otoritas terkait. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru yang memanfaatkan platform digital dan dompet elektronik untuk menyamarkan aliran dana judi. Literasi keuangan digital menjadi kunci agar nasabah tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan yang sering dijadikan umpan oleh operator judi ilegal.
Dalam jangka panjang, OJK berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi dan memperluas kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum. Tujuannya agar ekosistem keuangan Indonesia benar-benar bersih dari pengaruh judi online yang merusak. Dengan pemblokiran masif ini, diharapkan efek jera tidak hanya dirasakan oleh pelaku utama, tetapi juga oleh pihak-pihak yang selama ini menjadi perantara transaksi haram tersebut. Media kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini melalui laporan-laporan selanjutnya di Warkini.com.
Comments (0)