69 Tersangka Judi Kedok Timezone Dibekuk, Duit Rp 1,3 M dan Emas 21 Gram Disita

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perjudian terselubung yang beroperasi dengan modus tempat permainan arkade atau Timezone. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi

Jul 07, 2026 - 23:43
0 0
69 Tersangka Judi Kedok Timezone Dibekuk, Duit Rp 1,3 M dan Emas 21 Gram Disita

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perjudian terselubung yang beroperasi dengan modus tempat permainan arkade atau Timezone. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, pihak kepolisian meringkus total 69 orang yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan massal ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Rincian Peran Para Tersangka

Dari puluhan orang yang diamankan, polisi mengklasifikasikan peran mereka dalam jaringan perjudian ilegal ini. Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi persnya pada Jumat (26/6/2026), merinci bahwa para tersangka tidak hanya berasal dari kalangan pemain, melainkan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasional lokasi tersebut.

Penyidik telah menetapkan 69 tersangka, yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, 19 orang karyawan, 47 orang sebagai pemain.

Dengan demikian, jerat hukum tidak hanya menimpa para otak pelaku, tetapi juga karyawan yang turut membantu jalannya praktik haram ini, serta para pemain yang terlibat langsung dalam aktivitas taruhan.

Pengungkapan di Dua Lokasi Strategis

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat yang cukup strategis di wilayah ibukota. Lokasi pertama berada di Dissney Timezone yang terletak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara itu, lokasi kedua merupakan Sky Timezone yang beroperasi di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tempat ini menyamar sebagai arena permainan biasa untuk mengelabui petugas, namun di baliknya menyimpan aktivitas judi yang melibatkan transaksi uang dalam jumlah besar.

Barang Bukti Fantastis yang Disita

Selain menangkap para pelaku, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti yang bernilai fantastis. Tidak hanya uang tunai hasil operasional judi, polisi juga menyita logam mulia dari tangan para tersangka. Total uang yang disita mencapai angka Rp 1,3 miliar. Angka tersebut menandakan skala perputaran uang yang sangat masif di dalam bisnis ilegal tersebut. Selain uang tunai, petugas juga menemukan dan menyita emas murni seberat 21 gram sebagai bagian dari aset yang diduga kuat berkaitan dengan hasil kejahatan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Operasi dan Imbauan Kepolisian

Modus yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi. Mereka memanfaatkan konsep Timezone atau arena permainan sebagai kedok sehingga aktivitas judi tidak mudah terendus. Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat, kedok tersebut akhirnya berhasil dibongkar. Media kami mencatat bahwa ini merupakan salah satu pengungkapan kasus judi berkedok hiburan terbesar yang berhasil dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam beberapa waktu terakhir. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Proses hukum terhadap para tersangka kini terus bergulir, dan mereka terancam pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Viral. Editor kurasi konten viral dan trending.

Comments (0)

User