Agrinas Palma Nusantara Ditugaskan Garap 4,1 Juta Ha Lahan Perkebunan
Warkini.com, Jakarta - Pemerintah resmi menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) untuk mengelola lahan perkebunan seluas 4,1 juta hektare yang berada di kawasan hutan. Penugasan ini dilakukan mela
Warkini.com, Jakarta - Pemerintah resmi menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) untuk mengelola lahan perkebunan seluas 4,1 juta hektare yang berada di kawasan hutan. Penugasan ini dilakukan melalui tujuh tahapan penyerahan lahan yang terstruktur.
"Sampai hari ini kami diamanahkan mengelola perkebunan yang ada di kawasan hutan. Luasnya 4,1 juta hektare. 4,1 juta hektare itu satu setengah kali Pulau Jawa Tengah," ujar Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Abdul Ghani dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Senin (6/7/2026).
Dari total luas lahan yang diamanahkan tersebut, Abdul Ghani mengungkapkan bahwa baru sekitar 1,7 juta hektare yang telah melalui proses verifikasi. Rinciannya, sekitar 730 ribu hektare telah ditanami kebun kelapa sawit sebagai komoditas utama, sementara sisanya merupakan lahan perkebunan non sawit yang mencakup berbagai jenis tanaman perkebunan lainnya.
Penugasan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan perkebunan di kawasan hutan. Dengan luas yang mencapai satu setengah kali Pulau Jawa Tengah, pengelolaan lahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi perkebunan nasional, khususnya kelapa sawit yang selama ini menjadi komoditas unggulan ekspor Indonesia dan penyumbang devisa negara.
Meski demikian, masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan oleh APN. Dari total 4,1 juta hektare, lebih dari separuhnya atau sekitar 2,4 juta hektare masih belum terverifikasi. Proses verifikasi yang memakan waktu dan memerlukan ketelitian tinggi ini menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan dalam merealisasikan penugasan yang diberikan pemerintah secara optimal dan tepat sasaran.
Abdul Ghani menjelaskan bahwa proses penyerahan lahan dilakukan secara bertahap dalam tujuh tahapan. Hal ini menunjukkan adanya pendekatan yang terstruktur dan terukur dalam pengelolaan lahan seluas itu. Pendekatan bertahap ini juga memungkinkan APN untuk memastikan setiap lahan yang diterima telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah sebelum diolah lebih lanjut, sehingga meminimalkan potensi konflik agraria dan permasalahan tata batas kawasan hutan.
Komisi VI DPR dalam rapat dengar pendapat tersebut turut memberikan masukan dan pengawasan terhadap rencana pengelolaan lahan ini. DPR menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan yang melibatkan aset besar milik negara, serta memastikan bahwa pengelolaan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan negara secara keseluruhan. Pengawasan ketat dari parlemen diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan strategis ini dan memastikan tata kelola yang baik sesuai prinsip good governance.
Laporan media kami juga mencatat, penugasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sektor perkebunan nasional yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari legalitas lahan, infrastruktur, hingga keberlanjutan lingkungan. APN diharapkan mampu menjadi motor penggerak transformasi tata kelola perkebunan di kawasan hutan menuju praktik yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Comments (0)