warkini.
Viral

Amarah Eks Ketua Ombudsman ke Anak Buah saat Beri Arahan Tak Biasa

Jakarta, Warkini.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu terkuaknya emosi mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang diduga meluapkan am

Amarah Eks Ketua Ombudsman ke Anak Buah saat Beri Arahan Tak Biasa

Jakarta, Warkini.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu terkuaknya emosi mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang diduga meluapkan amarah kepada bawahannya saat memberikan arahan yang dinilai janggal. Persidangan perdana yang digelar pada Kamis (25/6/2026) tidak hanya membacakan dakwaan suap senilai miliaran rupiah, tetapi juga menyingkap suasana intimidatif di lingkungan lembaga pengawas pelayanan publik itu.

Berdasarkan laporan media kami, salah seorang anak buah yang pernah bertugas di bawah komando Hery Susanto mengungkapkan bahwa kemarahan sang pimpinan acap kali mencuat ketika ada instruksi yang menyimpang dari prosedur standar. Kesaksian tersebut memberikan gambaran betapa kuatnya tekanan yang diterapkan untuk memuluskan kepentingan tertentu. Hery disebut tak segan membentak dan menekan staf agar segera menindaklanjuti perintahnya, meski perintah itu terindikasi menyalahi aturan.

Dakwaan Suap Rp 4,8 Miliar

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum menguraikan dakwaan terhadap Hery Susanto. Mantan pejabat tinggi Ombudsman itu didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar. Suap tersebut mengalir secara bertahap sepanjang periode 2013 hingga 2025, melibatkan pihak swasta yang berkepentingan terhadap keputusan lembaga yang dipimpinnya.

Jaksa menjelaskan bahwa suap itu diberikan dengan tujuan menggerakkan Hery—dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman—untuk menyatakan adanya maladministrasi dalam penghitungan kewajiban pembayaran sebuah perusahaan nikel. Perhitungan tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan keluarnya rekomendasi maladministrasi, posisi perusahaan terkait beban kewajiban bisa berubah menguntungkan pihak tertentu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian dakwaan itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang sistemik. Arahan tak biasa yang diberikan Hery kepada anak buahnya diduga kuat merupakan bagian dari upaya merekayasa temuan lembaga demi kepentingan yang sudah “dipesan”. Amarah yang muncul ketika arahan tersebut ditolak atau dipertanyakan menjadi bukti adanya tekanan psikologis yang dirasakan langsung oleh para pegawai Ombudsman saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, Hery Susanto belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kesaksian anak buahnya. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak internal Ombudsman yang dijadwalkan dalam pekan mendatang. Publik menanti apakah kemarahan yang sempat terekam itu akan berujung pada terbongkarnya skandal yang lebih dalam di tubuh lembaga negara tersebut.

Media kami akan terus mengawal jalannya persidangan dan menyajikan informasi aktual seputar kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS wendy-anwar

Reporter Travel. Menjelajah destinasi Indonesia dan tips wisata.

Comments (0)

User