warkini.
Viral

Anggota Komnas HAM: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Butuh Perpres

Jakarta – Proses pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat terus menjadi sorotan berbagai pihak. Dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang digelar LPSK pada Selasa (23/6/2026), Anggota K

Anggota Komnas HAM: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Butuh Perpres

Jakarta – Proses pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat terus menjadi sorotan berbagai pihak. Dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang digelar LPSK pada Selasa (23/6/2026), Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyampaikan bahwa upaya pemenuhan dan pemulihan hak korban perlu segera diperkuat dengan regulasi yang lebih jelas. Ia menekankan, saat ini keberlanjutan pemulihan tersebut masih menghadapi kendala yuridis karena hanya bertumpu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Menurutnya, meskipun inpres tersebut merupakan langkah awal yang baik, instrumen hukum ini belum memberikan kepastian yang memadai bagi korban dan ahli warisnya.

Ketidakpastian Hukum dalam Pelaksanaan Inpres

Amiruddin menjelaskan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2023 sejatinya mengamanatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Namun dalam praktiknya, sifat instruksi tersebut yang tidak melahirkan sanksi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan, membuat implementasinya rentan terhadap hambatan birokrasi dan perbedaan interpretasi. “Inpres itu hanya bersifat administratif. Begitu ada pergantian kepemimpinan atau perubahan prioritas anggaran, program pemulihan bisa terhenti begitu saja,” ujarnya dalam forum tersebut, sebagaimana dikutip media kami. Ketiadaan kepastian hukum ini, lanjut dia, berisiko menggagalkan hak-hak fundamental korban seperti restitusi, rehabilitasi medis dan psikososial, serta pemberian jaminan sosial yang telah dijanjikan.

Dorongan Perpres sebagai Landasan Hukum yang Kuat

Menyikapi persoalan itu, Amiruddin mendorong agar pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, perpres akan memberikan status hukum yang lebih tinggi dan mengikat secara hierarkis, sehingga pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial tidak lagi bergantung pada komitmen sesaat. “Kami memandang perlu ada perpres. Nantinya perpres ini bisa menjadi landasan hukum yang kokoh, mengatur mekanisme, pendanaan, dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara detail. Dengan begitu, pemulihan hak korban bukan lagi program sukarela, melainkan kewajiban negara yang harus dijalankan,” tegasnya. Perpres juga diharapkan mampu mengakomodasi skema ganti rugi yang lebih terukur dan memastikan partisipasi aktif korban atau ahli waris dalam seluruh proses pemulihan.

“Inpres itu hanya bersifat administratif. Begitu ada pergantian kepemimpinan atau perubahan prioritas anggaran, program pemulihan bisa terhenti begitu saja.”

Senada dengan Amiruddin, sejumlah peserta rapat juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara perpres dengan regulasi terkait lainnya, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sinkronisasi ini diperlukan agar definisi korban, jenis pemulihan, dan prosedur eksekusinya tidak tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain. Diharapkan, dengan adanya perpres, program-program pemulihan tidak lagi terhambat oleh tafsir sektoral dan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Selain aspek regulasi, Amiruddin juga mengingatkan bahwa pemulihan korban pelanggaran HAM berat bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut pemulihan martabat kemanusiaan. Laporan yang dihimpun media kami menunjukkan bahwa hingga saat ini masih banyak korban atau ahli waris yang belum menerima haknya secara penuh, bahkan setelah rekomendasi non-yudisial dikeluarkan. Penerbitan perpres diharapkan menjadi titik balik agar negara hadir secara nyata dalam memulihkan luka sejarah para korban, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat adalah tanggung jawab konstitusional yang tak dapat ditawar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bobby-hartono

Editor Lifestyle. Mantan editor majalah lifestyle. Fokus pada tren, gaya hidup urban, dan budaya pop.

Comments (0)

User