Aplikasi HOT51 Dibongkar PMJ: Judol, Pornografi-TPPU Rp 559,8 M Sindikat China

Warkini.com, Jakarta – Sebuah tautan aplikasi sederhana telah membuka tabir gelap ekonomi bayangan yang beroperasi di Indonesia. Di balik gemerlap layar ponsel, ribuan pengguna terpapar tontonan

Jul 06, 2026 - 13:37
0 1
Aplikasi HOT51 Dibongkar PMJ: Judol, Pornografi-TPPU Rp 559,8 M Sindikat China

Warkini.com, Jakarta – Sebuah tautan aplikasi sederhana telah membuka tabir gelap ekonomi bayangan yang beroperasi di Indonesia. Di balik gemerlap layar ponsel, ribuan pengguna terpapar tontonan pornografi langsung dan judi digital. Namun, yang lebih mengejutkan adalah aliran dana haram senilai Rp 559,8 miliar yang mengalir di balik aplikasi bernama HOT51. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melalui Subdit Umum/Jatanras, berhasil membongkar ekosistem kejahatan siber transnasional ini. Tidak hanya menangkap pelaku lapangan, polisi juga mengurai jaringan kompleks yang melibatkan pemandu erotis, perekrut, perusahaan fiktif, dan sistem pembayaran yang dikendalikan warga negara China.

Operasi Siber Berawal dari Patroli Rutin

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, dalam keterangan kepada media kami, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai pada awal 2026. Tim Jatanras yang sedang melakukan patroli siber menemukan tautan unduhan aplikasi HOT51. Begitu penyidik mengakses sistem berbasis Android tersebut, mereka langsung disuguhi permainan judi online serta siaran langsung bermuatan pornografi eksplisit. Temuan ini segera ditingkatkan menjadi penyelidikan mandalam yang kemudian mengarah pada sindikat terorganisir.

Jaringan Transnasional dengan Modus Pencucian Uang

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa jaringan ini beroperasi dengan struktur yang rapi. Para pemandu acara (host) direkrut untuk tampil dalam sesi siaran langsung vulgar, sementara para afiliator bertugas menarik pemain baru ke dalam platform judi. Untuk menyamarkan aliran uang, sindikat ini mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai kedok transaksi. Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa payment gateway yang digunakan dikendalikan langsung oleh warga negara China, yang menjadi dalang utama operasi ilegal ini. Total perputaran uang yang berhasil ditelusuri mencapai Rp 559,8 miliar, menjadikannya sebagai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang signifikan.

Langkah Tegas Aparat dan Imbauan

Polisi kini tengah memperdalam keterlibatan pihak-pihak lain dan mengejar aset yang terkait. Kombes Iman menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari komitmen untuk memerangi kejahatan siber yang merusak moral dan perekonomian. Warkini.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aplikasi serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal di dunia digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User