Aturan Seragam SD, SMP, dan SMA Resmi Kemendikdasmen

Jakarta - Menjelang tahun ajaran baru, banyak orang tua dan calon peserta didik mulai mempersiapkan kebutuhan sekolah, termasuk seragam. Bagi murid jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertam

Jul 06, 2026 - 12:53
0 1
Aturan Seragam SD, SMP, dan SMA Resmi Kemendikdasmen

Jakarta - Menjelang tahun ajaran baru, banyak orang tua dan calon peserta didik mulai mempersiapkan kebutuhan sekolah, termasuk seragam. Bagi murid jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), terdapat ketentuan khusus mengenai pakaian seragam yang wajib dipahami agar penggunaannya sesuai standar nasional. Ketentuan ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Formal. Regulasi tersebut menjadi acuan utama bagi satuan pendidikan, orang tua, dan peserta didik dalam menentukan seragam yang sesuai aturan.

Dasar Hukum dan Tujuan Penetapan

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 diterbitkan untuk menciptakan kesetaraan, identitas nasional, dan kenyamanan bagi seluruh peserta didik. Dengan adanya aturan seragam nasional, diharapkan tidak terjadi diskriminasi antarpeserta didik serta mampu mengurangi beban ekonomi orang tua yang kerap terjebak dalam tren pakaian mahal. Regulasi ini mencakup ketentuan pakaian seragam sehari-hari, pakaian pramuka, serta pakaian olahraga yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan jenis kelamin. Setiap satuan pendidikan wajib menerapkan standar tersebut sebagai bagian dari tata tertib dan pembentukan karakter siswa.

Ketentuan Seragam per Jenjang Pendidikan

Berdasarkan laporan yang dihimpun Warkini.com, seragam nasional dibedakan untuk masing-masing jenjang, yakni SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat. Pembagian ini juga memperhatikan perbedaan ketentuan untuk peserta didik laki-laki dan perempuan, termasuk rincian seragam SD laki-laki yang menjadi salah satu bagian dalam regulasi tersebut. Ketentuan rinci meliputi model, warna, bahan, serta atribut tambahan seperti tanda sekolah dan atribut pramuka. Orang tua diimbau untuk tidak sembarangan membeli seragam dan selalu mengacu pada aturan resmi dari Kemendikdasmen agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

"Ketentuan seragam nasional bertujuan untuk menegakkan kesetaraan sosial dan memperkuat identitas pendidikan di seluruh Indonesia," demikian bunyi spirit regulasi yang berlaku secara nasional.

Penegasan aturan ini juga menjadi pesan bagi pihak sekolah agar tidak menambahkan persyaratan pakaian di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, implementasi seragam nasional dapat berjalan seragam dan tidak memberikan beban tambahan kepada keluarga peserta didik. Sebagai informasi lengkap, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 melalui laman resmi Kemendikdasmen.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User