Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibahas lebih lanjut. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026). Menurut penilaian Baleg DPR, RUU ini memenuhi kategori keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga layak untuk masuk dalam daftar pembahasan legislatif mendesak.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari pemerintah dan anggota Baleg DPR untuk membahas urgensi pembentukan undang-undang yang akan menjadi payung hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia. Kehadiran RUU PFII diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi global serta meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional di kancah internasional.
RUU PFII Masuk Kategori Keadaan Tertentu
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU yang berada di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tetap memiliki peluang untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas apabila telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembentukan undang-undang di Indonesia yang memberikan ruang bagi pembahasan regulasi strategis di luar daftar legislasi biasa.
"Nah, ini makanya kan kita bisa bahas, karena keadaan tertentu ini bisa jadi, karena sudah ada Undang-Undang P2SK yang mengamanatkan tiga bulan," ujar Bob Hasan.
Berkaca pada amanat Undang-Undang P2SK, Baleg DPR dan pemerintah bersepakat untuk segera membahas RUU PFII agar target pembentukan hukum dapat terpenuhi sesuai timeline yang telah direncanakan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses legislasi dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan fokus guna mendukung agenda ekonomi pemerintah.
Sebagai informasi, Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan salah satu agenda penting pemerintah untuk mengembangkan ekosistem keuangan yang terintegrasi dengan standar global. Keberadaannya diharapkan mampu menarik aliran modal asing, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Warkini.com melaporkan, pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU PFII akan dilakukan pada pertemuan selanjutnya oleh Baleg DPR bersama stakeholders terkait.
Comments (0)