Bamsoet Sebut Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Warkini.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang juga mengajar sebagai dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti babak b

Jul 08, 2026 - 04:53
0 1
Bamsoet Sebut Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Warkini.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang juga mengajar sebagai dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti babak baru dalam penegakan hukum pidana terhadap dunia korporasi. Dalam diskusi yang diselenggarakan baru-baru ini, ia menekankan bahwa keberadaan Pasal 45 hingga 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru adalah terobosan untuk membongkar kejahatan yang sengaja disembunyikan di balik struktur badan hukum yang rumit.

Menurut laporan media kami, Bamsoet menyebut bahwa pasal-pasal tersebut memberi harapan baru bagi sistem peradilan agar tidak lagi sekadar menyentuh eksekutor teknis, tetapi juga mampu menjerat para intelektual yang merancang dan mengendalikan aksi kejahatan dari balik meja. "Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah," tegasnya. Titik keseimbangan itulah yang menjadi ujian sejati dari reformasi hukum ini.

Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha.

Pasal 45 hingga 49 dalam KUHP Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung. Sebelumnya, jerat pidana kerap kali hanya terfokus pada individu yang menandatangani dokumen atau menjalankan perintah, sementara otak intelektual di balik korporasi tetap sulit dijangkau. Perubahan fundamental ini diharapkan mampu mendorong budaya kepatuhan yang lebih tinggi di kalangan pelaku usaha, tanpa menghalangi iklim investasi yang sehat.

Bamsoet menambahkan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi napas baru dunia usaha Indonesia. Dengan kerangka hukum yang kini semakin jelas, ia meyakini sektor bisnis akan terdorong untuk menjalankan praktik tata kelola yang lebih bertanggung jawab. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut untuk tidak menggunakan pasal-pasal tersebut sebagai alat kriminalisasi yang dapat mematikan gairah berusaha. "Reformasi hukum ini bukan untuk menakuti, tetapi untuk memastikan bahwa kejahatan tidak bisa lagi berlindung di balik nama besar perusahaan. Ini tentang keadilan yang merata, baik bagi korban maupun bagi pengusaha yang jujur," ujar Bamsoet.

Pembaruan KUHP ini, lanjutnya, menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. Kini, baik individu maupun entitas korporasi memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Dengan penerapan yang konsisten, diharapkan kepercayaan publik terhadap integritas hukum dan iklim bisnis nasional akan semakin kokoh, sekaligus menutup celah bagi "tangan-tangan hitam" yang selama ini menyalahgunakan personifikasi hukum korporasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User