Jakarta, Warkini.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 325 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memutus rantai narkotika lintas negara yang terus mengancam keamanan nasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja sama erat antara Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe. Dalam keterangan pada Minggu (28/6/2026), ia membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan.
“Tim gabungan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus, setara 325 kilogram, dalam kemasan teh China yang merupakan bagian dari jaringan Tailan-Aceh-Indonesia,” jelas Brigjen Eko Hadi.
Dua Tersangka Ditangkap
Dua orang tersangka langsung diamankan di lokasi kejadian pada Selasa (23/6/2026). Mereka adalah Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti, namun aparat tetap bergerak cepat untuk mengamankan seluruh barang bukti sebelum sempat dipindahkan.
Berdasarkan penelusuran media kami, informasi awal mengenai aktivitas jaringan ini diperoleh dari laporan intelijen yang terintegrasi. Tim lalu melakukan pemantauan intensif di sekitar Lhokseumawe hingga memastikan titik peredaran. Akumulasi ratusan kilogram sabu dalam kemasan teh China mengindikasikan peran Aceh sebagai salah satu simpul penyelundupan narkotika dari luar negeri menuju pasar Indonesia.
Modus Teh China dan Peran Jaringan Tailan
Modus penggunaan kemasan teh China bukanlah hal baru dalam jaringan narkoba Asia Tenggara. Metode ini kerap dipakai untuk mengaburkan jejak dan mengecoh pengawasan maritim maupun darat. Jaringan Tailan-Aceh-Indonesia yang disebut Brigjen Eko diduga kuat memiliki hubungan dengan sindikat yang lebih besar di kawasan, dengan pelaku lokal bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan sabu ke sejumlah kota besar di Indonesia.
Total barang bukti seberat 325 kg ini menjadi salah satu tangkapan besar bagi Bareskrim Polri dalam tahun operasi 2026. Penyitaan massal ini diharapkan mampu memukul aliran dana kriminal sekaligus mengurangi peredaran narkotika yang kerap menjadi pemicu kejahatan turunan.
Pihak kepolisian kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran tersangka lainnya, termasuk pemasok utama di luar negeri dan jaringan penerima di dalam negeri. Brigjen Eko Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi menjelang HUT ke-80 Polri yang menarget pemutusan jalur distribusi narkotika secara menyeluruh. Warkini.com akan terus menyampaikan perkembangan terbaru dari penanganan kasus besar ini.
Comments (0)