Menakar Status Sony Sanjaya
Laporan Warkini.com, Jakarta - Perdebatan mengenai kemungkinan pemberian status Justice Collaborator (JC) kepada Sony Sanjaya terus bergulir di ruang publik. Namun, jika merujuk pada ketentuan hukum
Laporan Warkini.com, Jakarta - Perdebatan mengenai kemungkinan pemberian status Justice Collaborator (JC) kepada Sony Sanjaya terus bergulir di ruang publik. Namun, jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, secara yuridis langkah tersebut nyaris mustahil terwujud. Analisis mendalam menunjukkan bahwa Sony Sanjaya tidak memenuhi syarat materiil paling fundamental untuk ditetapkan sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Analisis Hukum: Persyaratan Justice Collaborator
Kerangka hukum terkait Justice Collaborator telah diatur secara ketat dalam dua instrumen utama. Pertama, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator). Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua aturan ini secara tegas mensyaratkan bahwa seorang JC bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diungkap.
Dalam konstruksi perkara dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik, Sony Sanjaya diduga kuat oleh penyidik sebagai salah satu aktor intelektual. Perannya dinilai sentral dalam merancang dan mengarahkan terjadinya penyimpangan dana proyek strategis tersebut. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihimpun media kami, posisinya jauh dari kategori "pelaku kecil" yang lazimnya diberikan keistimewaan sebagai JC. Justru sebaliknya, ia diyakini sebagai pemegang kendali utama dalam skema korupsi itu. Oleh karena itu, memberikan status JC kepada Sony Sanjaya akan melukai rasa keadilan masyarakat dan menyalahi prinsip dasar perlindungan saksi.
"Syarat utama JC adalah bukan pelaku utama. Jika bukti permulaan menunjukkan seseorang adalah aktor intelektual, maka pintu JC sudah tertutup secara otomatis," demikian pandangan hukum yang dikutip media kami dari sumber yang memahami regulasi tersebut.
Manuver Pengalihan Isu
Terkait dengan langkah Sony Sanjaya yang secara terbuka mengumumkan sejumlah nama tokoh yang disebut-sebut merekomendasikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), langkah ini perlu dicermati sebagai sebuah taktik hukum. Tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai "pembongkaran kejahatan terstruktur" yang lazim menjadi pertimbangan pemberian JC. Sebaliknya, aksi ini justru memenuhi karakteristik sebagai manuver pengalihan isu atau yang dikenal dalam kajian kriminologi sebagai red herring.
Dengan menyebarkan daftar nama tersebut, Sony Sanjaya dinilai tengah membangun opini publik yang simpang siur agar fokus penyidikan tidak lagi tertuju pada peran utamanya. Strategi ini bertujuan untuk mencitrakan diri sebagai korban atau pihak yang hanya menjalankan perintah, sehingga beban tanggung jawab pidana dialihkan kepada pihak-pihak lain yang disebutnya. Media kami menilai, pengungkapan itu tidak disertai dengan pengakuan bersalah secara utuh atas peran personalnya, melainkan lebih condong pada upaya memecah konsentrasi aparat penegak hukum dan memanfaatkan tekanan publik untuk meringankan posisi hukumnya sendiri. Dengan demikian, upaya tersebut tidak memenuhi esensi kerja sama yang substansial untuk membongkar kejahatan hingga ke akarnya.
Comments (0)