Bareskrim Serahkan Dua Kurir Narkotika Kasus Kalibata ke Kejari Jaksel
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menyerahkan dua tersangka jaringan pengedar narkotika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka yang diketahui berprofes
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menyerahkan dua tersangka jaringan pengedar narkotika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka yang diketahui berprofesi sebagai kurir sabu dan etomidate itu kini tinggal menunggu jadwal persidangan setelah menjalani pelimpahan tahap II pada pekan lalu.
Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26). Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan etomidate yang diungkap di kawasan Kalibata. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan segera setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau mendapat status P-21 dari jaksa peneliti.
"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujar Brigjen Eko dalam keterangan yang diterima media kami, Selasa (23/6/2026).
Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6) lalu. Dalam pelimpahan ini, penyidik tidak hanya menyerahkan kedua tersangka namun juga seluruh barang bukti yang sebelumnya disita. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai total berat narkotika yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Berkas Lengkap dan Siap Sidang
Penuntasan berkas perkara menjadi langkah krusial sebelum keduanya menghadapi meja hijau. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, etomidate merupakan salah satu zat yang belakangan menjadi sorotan karena sering disalahgunakan sebagai campuran dalam peredaran narkotika di Indonesia. Sementara sabu masih mendominasi sebagai narkotika dengan peredaran terluas di wilayah Jakarta.
Dengan selesainya tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri untuk penetapan jadwal sidang perdana. Langkah cepat penyidik ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memutus rantai distribusi narkotika, khususnya yang menyasar kawasan permukiman padat di ibu kota.
Comments (0)