Bawa Uang Cash Rp 6,3 Miliar, Pria Asal Thailand Diamankan di Soetta
Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai dalam jumlah fantastis. Seorang pria berkewarganegaraan Thailand berinisial RR diamankan
Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai dalam jumlah fantastis. Seorang pria berkewarganegaraan Thailand berinisial RR diamankan setelah kedapatan membawa uang kertas asing senilai USD 350 ribu atau sekitar Rp 6,3 miliar tanpa pemberitahuan dan tanpa izin resmi. Penangkapan ini menjadi bukti ketatnya pengawasan lintas batas terhadap peredaran uang tunai ilegal yang berpotensi digunakan untuk kegiatan melawan hukum.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan data yang dihimpun media kami, peristiwa ini terjadi pada Senin, 22 Juni 2026. RR tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta melalui salah satu penerbangan dari luar negeri. Saat melalui pemeriksaan bea cukai, petugas mencurigai isi bagasi yang tampak tidak lazim pada layar pemindaian X-ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sejumlah besar uang kertas asing yang disembunyikan di dalam koper. Uang tunai tersebut didominasi pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dengan nominal mencapai 350 ribu dolar. Pria asal Thailand itu tidak dapat menunjukkan dokumen pembawaan uang tunai lintas negara yang diwajibkan, serta tidak melaporkan keberadaan uang tersebut saat melintasi jalur bea cukai.
Pelanggaran Aturan Lalu Lintas Devisa
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam jumlah setara atau lebih dari Rp 1 miliar ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib memberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda, karena dikhawatirkan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pendanaan terorisme.
Dalam kasus ini, RR tidak memenuhi kewajiban pelaporan (customs declaration) dan tidak memiliki izin transfer dana lintas batas yang sah. Akibatnya, uang tunai tersebut disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pria itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.
Pernyataan Resmi Bea Cukai
“Jadi, penumpang inisial RR ini sudah tidak memiliki izin, dia juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai, seperti itu,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, saat memberikan keterangan kepada media kami, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran telah terjadi dan penindakan dilakukan sesuai prosedur. Pihak Bea Cukai saat ini masih mendalami asal-usul serta tujuan penggunaan uang tunai tersebut, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komitmen Pengawasan Perbatasan
Pengamanan terhadap WN Thailand ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas batas semakin diperketat untuk mencegah masuknya dana ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
Hingga berita ini ditulis, RR masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Uang tunai senilai Rp 6,3 miliar tersebut disimpan sebagai barang bukti. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan kepabeanan, terutama terkait pelaporan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar, guna mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan lintas negara.
Comments (0)