Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

CILEGON — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di wilayah Merak, Cil

Jul 08, 2026 - 00:55
0 1
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

CILEGON — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di wilayah Merak, Cilegon, Banten. Dari hasil operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,9 miliar. Informasi ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan dilaporkan oleh tim media kami di lokasi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2026. Dua truk pengangkut rokok ilegal berhasil dihentikan di kawasan Merak. Satu truk diketahui berasal dari Pulau Jawa, sementara satu truk lainnya berasal dari Pulau Sumatera.

Kronologi Penindakan dan Modus Operasi

Djaka Budi Utama menuturkan bahwa dua truk yang ditangkap tersebut diduga kuat akan mengangkut rokok ilegal melintasi Pelabuhan Merak, yang merupakan simpul strategis penghubung dua pulau besar di Indonesia. Tim Bea Cukai yang sudah melakukan pemantauan dan pengintaian mendalam berhasil mengidentifikasi pergerakan mencurigakan kedua truk sebelum akhirnya dilakukan penyetopan dan pemeriksaan menyeluruh.

Setelah diperiksa, petugas mendapati puluhan karton berisi rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Totalnya mencapai 8,26 juta batang. Barang bukti beserta dua unit truk langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten untuk proses lebih lanjut.

“Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten,” ujar Djaka dalam keterangannya kepada awak media kami.

Atas temuan ini, negara berpotensi terhindar dari kerugian hingga Rp7,9 miliar. Angka tersebut mencakup cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau yang seharusnya dibayarkan jika rokok tersebut diproduksi dan diedarkan secara legal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai masih terus mendalami asal-usul dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan aktor lintas provinsi yang memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan barang kena cukai ilegal.

Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan DJBC dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan mutu dan kandungan zat berbahaya. Sepanjang tahun 2026, DJBC mencatat peningkatan intensitas operasi di titik-titik rawan penyelundupan, termasuk pelabuhan dan jalur penyeberangan antarpulau.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungannya. Laporan kami dari lapangan mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap para pelaku kini tengah berjalan dan barang bukti telah disegel untuk keperluan penyidikan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap upaya penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Djaka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User