Berdiri Tanpa Izin, Belasan Bangli dan Lapak PKL di Citeureup Dibongkar
Warkini.com melaporkan, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Satpol PP Unit Kecamatan Citeureup, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menggelar oper
Warkini.com melaporkan, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Satpol PP Unit Kecamatan Citeureup, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban bangunan liar (bangli) serta lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sabilillah, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (25/6/2026). Penertiban ini menyasar bangunan yang berdiri tanpa izin resmi dan menempati ruang milik jalan (rumija). Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan setempat.
17 Bangunan Dibongkar Paksa
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyampaikan bahwa setidaknya 17 bangunan liar dibongkar dalam kegiatan tersebut. "Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Citeureup dan Dishub Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas ruang milik jalan di Citeureup," ujar Rhama kepada media kami. Ia menambahkan, sebagian bangunan sudah lama berdiri dan berkali-kali mendapat peringatan, namun pemilik tidak mengindahkan imbauan pembongkaran mandiri.
Alasan Penertiban dan Landasan Hukum
Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta mengganggu fungsi jalan. Keberadaan lapak dan bangli di atas rumija menyebabkan penyempitan badan jalan, memicu kemacetan, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Pemerintah daerah sebelumnya telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun tidak ada respons positif dari pemilik bangunan. Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Citeureup agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi warga.
Reaksi Pedagang dan Dampak Lalu Lintas
Beberapa pedagang sempat mengungkapkan kekecewaan, namun proses pembongkaran berjalan relatif kondusif berkat pengawalan personel gabungan. Pihak kecamatan menyatakan akan memfasilitasi relokasi pedagang yang bersedia pindah ke lokasi resmi yang telah disediakan. Sementara itu, ruas Jalan Sabilillah yang sebelumnya sempit dan kerap macet akibat lapak PKL kini mulai longgar. Petugas juga langsung membersihkan puing-puing sisa bangunan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Satpol PP akan terus memonitor lokasi untuk mencegah pendirian bangunan liar kembali dan memastikan fungsi jalan kembali optimal.
Comments (0)