Berkas Putusan Nadiem Makarim Lebih dari 1.146 Halaman
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dal
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berdasarkan laporan Warkini.com, berkas putusan yang telah disusun oleh majelis hakim sangat tebal, mencapai lebih dari 1.146 halaman.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam ruang sidang, hakim mengungkapkan totalitas dokumen putusan yang telah rampung dibuat.
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," ujar Hakim Purwanto dalam persidangan.
Pertimbangan Hukum 122 Halaman Diminta Dibacakan
Menghadapi ketebalan dokumen yang luar biasa tersebut, majelis hakim tidak ingin membacakan seluruh isi berkas secara verbatim. Hakim Purwanto meminta pertimbangan serta persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim pengacara Nadiem Makarim agar hanya bagian pertimbangan hukum dari putusan yang dibacakan secara terbuka.
Hakim menjelaskan bahwa bagian pertimbangan hukum itu sendiri memiliki ketebalan 122 halaman. Permohonan ini diajukan demi efisiensi waktu persidangan, mengingat pembacaan seluruh berkas akan memakan waktu yang sangat panjang.
"Oleh karena itu, kami minta pertimbangan dan persetujuan jaksa dan pengacara untuk membacakan bagian pertimbangan hukumnya saja, yang jumlahnya 122 halaman," tambah Hakim Purwanto.
Kompleksitas Kasus di Balik Ribuan Halaman
Ketebalan berkas putusan yang menembus angka seribu halaman lebih ini mencerminkan kompleksitas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang ditangani. Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini menyangkut proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berskala nasional yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Selama proses persidangan, majelis hakim harus memeriksa banyak alat bukti, keterangan saksi ahli, serta dokumen-dokumen teknis terkait spesifikasi perangkat dan mekanisme pengadaan.
Tim media kami mencatat bahwa perjalanan kasus ini telah memasuki babak akhir setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan pokok perkara. Pihak JPU dan pengacara Nadiem Makarim masih mempertimbangkan usulan majelis hakim untuk membacakan bagian pertimbangan hukum secara ringkas. Keputusan akhir mengenai mekanisme pembacaan putusan akan ditentukan pada sidang selanjutnya. Masyarakat dan para pemangku kepentingan di sektor pendidikan menantikan putusan ini sebagai salah satu tonggak penegakan hukum dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
Comments (0)