Suasana memanas kembali menyelimuti wilayah Sorido-KBS, Kabupaten Biak Numfor, Papua. Benturan kepentingan antara keberlangsungan hak masyarakat adat dan proyek infrastruktur militer kembali memuncak di lapangan. Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua secara tegas mendesak pihak TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Manuhua untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan pemagaran di atas lahan adat yang hingga kini masih berstatus sengketa.
Langkah pemagaran sepihak tersebut dinilai memicu ketegangan serta rasa tidak adil yang mendalam bagi warga lokal, khususnya keluarga Manase Marandof yang selama ini menggantungkan hidup dan identitasnya di atas tanah leluhur tersebut. Pemagaran dipandang berpotensi mencederai hak-hak sipil jika tidak diselesaikan melalui jalur dialog yang setara.
Chronology dan Ketegangan di Lapangan
Konflik lahan ini kembali memuncak pada Kamis, 10 September 2026. Berdasarkan laporan kronologi di lapangan, sekitar satu peleton atau 30 personel TNI AU Lanud Manuhua diturunkan langsung ke lokasi tanah adat yang selama ini ditempati oleh keluarga Manase Marandof. Puluhan personel berseragam tersebut hadir untuk mengawal pengerjaan alat berat dalam rangka melanjutkan pembangunan pagar yang diklaim sebagai bagian dari penyelesaian gerbang masuk Markas Besar Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Melihat aktivitas fisik yang terus dipaksakan di atas lahan bermasalah, pihak keluarga pemilik hak udayat tidak tinggal diam. Pada pukul 08.00 hingga 08.30 WIT, Adam Marandof, saudara dari Manase Marandof, mendatangi lokasi pengerjaan secara langsung. Ia melayangkan protes keras dan meminta seluruh pengerjaan proyek dihentikan sementara waktu sampai ada mekanisme penyelesaian hukum yang adil dan menyeluruh bagi kedua belah pihak.
Bukan Sekadar Ekonomi: Makna Filosofis Tanah Adat
Persoalan sengketa tanah di tanah Papua tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan fisik atau ganti rugi formalistis semata. Bagi masyarakat adat setempat, ikatan antara warga dan tanah tempat mereka lahir memiliki dimensi spiritual, sosial, dan sejarah yang amat kuat dan tak terpisahkan.
Melalui siaran pers resmi nomor 023/SP-KPHHP/IX/2026 yang dirilis pada 13 September 2026, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan bahwa pemaksaan penguasaan lahan di tengah proses konflik adalah bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan.
"Dalam konteks Papua, tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi. Tanah merupakan sumber kehidupan, identitas, sejarah, hubungan genealogis serta keberlangsungan masyarakat adat dari generasi ke generasi," tegas Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam pernyataan resminya.
Koalisi sangat menyayangkan tindakan penguasaan lahan secara fisik yang terus dilakukan, padahal alas hak kepemilikan atas tanah adat Sorido-KBS tersebut masih menjadi perdebatan hukum. Kehadiran puluhan personel militer di lokasi sengketa dinilai memberikan tekanan psikologis tersendiri bagi warga sipil setempat.
Ringkasan Konflik Lahan Sorido-KBS
Untuk melihat perbandingan posisi dan situasi yang terjadi di Biak Numfor, berikut adalah rincian fakta kunci terkait dinamika di lapangan:
| Aspek Konflik | Masyarakat Adat / Koalisi HAM | Lanud Manuhua (TNI AU) |
|---|---|---|
| Klaim Kepemilikan | Hak udayat warisan leluhur keluarga Marandof. | Kawasan pengembangan infrastruktur Kopasgat. |
| Aksi di Lapangan | Meminta penghentian pemagaran dan menuntut dialog adil. | Mengerahkan 30 personel mengawal alat berat pemagaran. |
| Sikap Utama | Menolak penguasaan fisik sebelum sengketa selesai. | Melanjutkan penyelesaian pagar gerbang masuk markas. |
Desakan Penghentian Militerisasi dan Solusi Berkeadilan
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai bahwa penyelesaian sengketa agraria di Papua harus selalu mengedepankan pendekatan dialogis yang menghormati hak-hak asasi manusia. Penggunaan pendekatan keamanan dengan mengawal proyek fisik di tanah sengketa justru berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas antara aparat negara dan warga sipil.
Masyarakat adat Papua menekankan bahwa perjuangan mereka di atas tanah Sorido-KBS adalah untuk mempertahankan warisan leluhur dan nafas kehidupan bagi generasi mendatang. Jika pendekatan sepihak terus berlanjut, jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua akan semakin terancam.
Oleh sebab itu, Koalisi mendesak pimpinan TNI AU dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi langkah Lanud Manuhua di Biak Numfor. Mereka meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dan pemagaran dihentikan sementara, serta memprioritaskan musyawarah terbuka yang transparan, netral, dan menghormati hak masyarakat adat Papua.
Koalisi HAM Papua mendesak Lanud Manuhua TNI AU untuk menghentikan pemagaran di lahan adat Sorido-KBS. Kehadiran personel militer dan alat berat di lokasi sengketa dinilai mencederai hak masyarakat adat. Baca selengkapnya di Warkini.com!
Comments (0)