Bupati Aceh Barat Dorong Penerbitan WPR untuk Kesejahteraan Warga

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengajukan permintaan mendesak kepada pemerintah pusat agar segera meresmikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayahnya. Langkah ini dinilai krusial ...

Jul 13, 2026 - 16:16
0 0
Bupati Aceh Barat Dorong Penerbitan WPR untuk Kesejahteraan Warga

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengajukan permintaan mendesak kepada pemerintah pusat agar segera meresmikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayahnya. Langkah ini dinilai krusial untuk mengakomodasi aktivitas penambangan masyarakat yang selama ini berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

Legalitas untuk Penambang Lokal

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menekankan bahwa keberadaan WPR bukan hanya soal legal formal, melainkan kebutuhan mendasar ribuan warganya yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. “Kami meminta pemerintah pusat segera menerbitkan WPR agar masyarakat memiliki landasan hukum yang sah dalam menjalankan usaha mereka,” ujarnya. Selama ini, banyak penambang skala kecil beroperasi di lahan yang statusnya abu-abu, sehingga rentan konflik dan ancaman penertiban.

Potensi Ekonomi Terhambat

Aceh Barat menyimpan cadangan mineral cukup besar, terutama emas dan batu bara, yang tersebar di beberapa kecamatan. Tanpa penetapan WPR, potensi itu hanya bisa diakses secara illegal. Dampaknya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini nihil, sementara kerusakan lingkungan mungkin terjadi tanpa pengawasan. Dengan WPR, pemerintah daerah bisa mengatur zona penambangan, menerapkan standar keselamatan, dan memungut retribusi untuk pembangunan daerah.

Tata Kelola yang Lebih Baik

Penerbitan WPR sejalan dengan instruksi Presiden tentang penataan sektor pertambangan rakyat. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah pusat menyatakan komitmen untuk memudahkan izin pertambangan rakyat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan praktik pertambangan ilegal. Aceh Barat berharap bisa menjadi contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan penambang tradisional ke dalam sistem formal, mulai dari pendaftaran, pembinaan teknis, hingga pemasaran hasil tambang.

Tahapan dan Harapan

Saat ini, tim teknis daerah telah memetakan lokasi yang memenuhi syarat menjadi WPR, mencakup luas ribuan hektar. Data itu sudah disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ditindaklanjuti. Meski belum ada batas waktu pasti, Bupati Tarmizi optimistis proses administrasi dapat dirampungkan dalam waktu dekat. “Kami ingin masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan mendapatkan nilai tambah yang layak dari bumi Aceh Barat,” imbuhnya.

Jika WPR diterbitkan, para penambang akan mendapatkan pelatihan, akses permodalan, serta pasar yang lebih transparan. Masyarakat pun diharapkan tidak lagi menjadi penonton di tanah sendiri, melainkan pelaku utama yang menikmati hasil sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Lifestyle. Mantan editor majalah lifestyle. Fokus pada tren, gaya hidup urban, dan budaya pop.

Comments (0)

User