Bupati Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Kepala Daerah ke-7 di Riau yang Dicokok KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penet
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Suhardiman menjadi kepala daerah ketujuh di Provinsi Riau yang berstatus tersangka di lembaga antirasuah tersebut, menegaskan potret kelam tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebut kasus ini sebagai bagian dari rangkaian penindakan yang terus dilakukan di Riau. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan yang ketujuh kalinya KPK menjerat kepala daerah di provinsi itu.
"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau. Ini menunjukkan komitmen kami untuk membersihkan praktik korupsi di daerah," ujar Taufik.
Dugaan suap bermula dari proses pengisian jabatan Sekda Kuansing yang diduga telah diatur sedemikian rupa oleh Suhardiman. Modus yang berkembang di masyarakat adalah permintaan sejumlah uang kepada calon pejabat yang ingin menempati posisi strategis tersebut. Praktik jual beli jabatan semacam ini dianggap merusak meritokrasi dan menghasilkan pejabat daerah yang tidak kompeten, sekaligus menjadi celah korupsi berantai di lingkungan pemerintahan daerah. KPK menduga Suhardiman menerima uang suap dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijanjikan kursi Sekda. Uang tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dialirkan ke pihak-pihak lain untuk memuluskan proses seleksi.
Harta Kekayaan Tak Tercatat di LHKPN
Fakta lain yang terungkap adalah ketidakcocokan antara harta yang dilaporkan Suhardiman dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aset yang sebenarnya dimiliki. Berdasarkan data LHKPN, Suhardiman melaporkan total harta sekitar Rp2 miliar. Namun, KPK menemukan dua mobil mewah yang diduga berkaitan dengan penerimaan suap tidak tercantum dalam laporan tersebut. Kedua kendaraan itu diduga merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima Suhardiman dan sengaja disembunyikan. Temuan ini memperberat dugaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya menerima suap, tetapi juga sengaja menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsi. KPK akan mendalami lebih lanjut asal-usul kepemilikan aset tersebut dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
Riau, Provinsi Langganan Kasus Kepala Daerah
Provinsi Riau memang tercatat sebagai salah satu daerah dengan catatan hitam terpanjang dalam kasus korupsi kepala daerah. Jauh sebelum Suhardiman, KPK telah menjerat sejumlah nama besar. Mulai dari Bupati Siak, Bupati Bengkalis, Bupati Pelalawan, hingga Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang terjerat kasus suap alih fungsi hutan. Bahkan, Wakil Gubernur Riau juga pernah terlibat. Dengan penetapan Suhardiman, daftar tersebut semakin panjang. Berdasarkan laporan media kami, angka ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi di lingkungan eksekutif daerah di Riau sudah bersifat sistemik. KPK sendiri menegaskan akan terus memantau dan menindak setiap indikasi penyimpangan di provinsi tersebut.
Saat ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Bupati Kuansing dan rumah pribadi Suhardiman. Barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dalam jumlah signifikan telah diamankan. Suhardiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Publik kini menanti apakah kasus ini akan membuka jaringan korupsi yang lebih luas di Kabupaten Kuansing atau kembali menjadi siklus yang berulang di Bumi Lancang Kuning.
Comments (0)