Dari Hery Susanto Jadi John Lennon demi Aliran Suap Tak Ketahuan
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini harus menghadapi meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pria itu didakwa telah menerima suap berupa uang
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini harus menghadapi meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pria itu didakwa telah menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Menurut laporan yang dihimpun media kami, aliran dana ilegal tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar pada Kamis (25/6/2026), jaksa penuntut umum menguraikan modus operandi yang digunakan oleh terdakwa. Untuk menyembunyikan jejak transaksi dan menghindari deteksi, Hery Susanto dikabarkan memanfaatkan nama samaran. Salah satu alias yang digunakan olehnya adalah nama panggung legendaris dari personel The Beatles, John Lennon. Penggunaan nama samaran ini diduga dilakukan agar aliran suap yang diterimanya tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum maupun pihak lain yang mengawasi gerak-geriknya.
Suap tersebut diberikan oleh pihak tertentu dengan tujuan agar Hery Susanto mengeluarkan pernyataan adanya maladministrasi. Pernyataan itu diminta terkait perhitungan kewajiban bayar sebuah perusahaan nikel yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan adanya klaim maladministrasi dari Ombudsman, diharapkan keputusan KLHK terhadap perusahaan tambang tersebut dapat berubah, dipersoalkan, atau bahkan dibatalkan demi kepentingan pihak pemberi suap.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menegaskan bahwa hadiah maupun janji yang diterima Hery Susanto jelas terkait dengan jabatan publik yang diembannya. Sebagai anggota Ombudsman, ia memiliki wewenang besar untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menyelidiki dugaan maladministrasi. Namun demikian, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan demi menguntungkan pihak swasta dengan imbalan materil yang sangat besar.
Sidang perdana ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hery Susanto sebelumnya sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik. Kasus ini pun menambah daftar panjang korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Warkini.com akan terus menyimak perkembangan persidangan Hery Susanto di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Comments (0)