Diperiksa KPK 10 Jam, Eks Sekjen MPR Tersangka Kasus Gratifikasi Tak Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono. Pria yang kini bersta

Jul 08, 2026 - 05:34
0 1
Diperiksa KPK 10 Jam, Eks Sekjen MPR Tersangka Kasus Gratifikasi Tak Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono. Pria yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ini menjalani pemeriksaan dalam tempo yang cukup panjang, namun pihak penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya setelah proses pemeriksaan rampung.

Pantauan Warkini.com di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/6/2026) malam, Ma'ruf Cahyono terlihat meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 19.56 WIB. Ia keluar dari gedung anti rasuah tersebut setelah menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung cukup melelahkan sejak pagi hari.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media kami, pemeriksaan terhadap eks Sekjen MPR tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Artinya, Ma'ruf menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 10 jam penuh. Durasi yang cukup lama tersebut menandakan bahwa penyidik memiliki sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara mendalam terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Meski diperiksa selama hampir seharian penuh, Ma'ruf Cahyono tampak tenang saat ditemui awak media usai pemeriksaan. Ia mengaku telah menjelaskan semua hal yang ditanyakan oleh penyidik sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, tidak ada upaya dari pihak penyidik untuk mendalami lebih jauh terkait adanya dugaan penerimaan uang dalam kasus ini.

"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," ujar Ma'ruf Cahyono usai diperiksa KPK, seperti dilaporkan Warkini.com.

Keputusan KPK untuk tidak menahan Ma'ruf Cahyono usai pemeriksaan 10 jam tersebut menjadi sorotan tersendiri. Dalam praktiknya, KPK seringkali melakukan penahanan terhadap tersangka usai pemeriksaan pertama jika dianggap ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, dalam kasus mantan Sekjen MPR ini, penyidik memutuskan untuk tidak menahan dirinya.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut terkait modus operandi gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Ma'ruf Cahyono. Pihak penyidik juga belum mengumumkan secara terbuka nilai nominal gratifikasi yang menjadi objek perkara dalam kasus ini. Masyarakat pun kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan eks pejabat tinggi negara tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User