Desak Pusat Segera Terbitkan WPR, Bupati Aceh Barat: Demi Kesejahteraan Rakyat
Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayahnya. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa langkah...
Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayahnya. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk mengakomodasi aktivitas pertambangan emas yang telah lama dilakukan masyarakat secara tradisional namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
Dalam keterangannya, Tarmizi menyampaikan bahwa potensi tambang rakyat di Aceh Barat sangat besar, khususnya di Kecamatan Sungai Mas dan beberapa daerah lainnya. Sayangnya, hingga kini kegiatan tersebut masih berstatus ilegal atau dikenal sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Hal ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan para penambang dan lingkungan akibat praktik yang tidak terkontrol.
Legalitas untuk Lindungi Penambang
Menurut Bupati, penerbitan WPR adalah solusi untuk menertibkan aktivitas PETI yang marak. "Kami sudah berulang kali menyurati kementerian terkait. Masyarakat kami butuh kepastian. Kalau WPR terbit, penambang bisa bekerja dengan aman, negara dapat pemasukan, dan lingkungan bisa diawasi dengan ketat," ujar Tarmizi, menirukan nada desakan yang kerap ia sampaikan.
WPR sendiri merupakan kawasan yang diberikan pemerintah untuk kegiatan pertambangan rakyat dengan luasan tertentu, menggunakan peralatan sederhana, dan dikelola oleh penduduk setempat. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Minerba. Namun, proses penetapannya harus melalui kajian teknis dan rekomendasi dari pemerintah provinsi serta kementerian ESDM.
Potensi Ekonomi dan Ancaman Lingkungan
Aceh Barat memiliki cadangan emas yang tersebar di sepanjang aliran sungai. Sejak puluhan tahun, warga mendulang emas dengan cara tradisional. Diperkirakan ada ribuan penambang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Jika dilegalkan melalui WPR, potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat signifikan. Selain itu, pemerintah kabupaten dapat lebih mudah mengawasi penggunaan merkuri yang sering mencemari sungai.
Namun, sejumlah pegiat lingkungan mengingatkan agar WPR tidak justru menjadi pintu masuk bagi investasi besar yang bisa menggerus hak rakyat. Mereka meminta agar penetapan WPR benar-benar diperuntukkan bagi penambang lokal dengan batasan teknologi yang ketat.
Menunggu Aksi Pusat
Bupati Tarmizi menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan data pendukung dan peta wilayah yang diusulkan menjadi WPR. Ia berharap Menteri ESDM dapat segera turun ke lapangan atau mempercepat proses administrasi di Jakarta. "Kami tidak ingin rakyat terus dihantui rasa was-was. Pertambangan rakyat ini adalah warisan leluhur, jangan sampai malah jadi sumber masalah karena tidak diatur," tambahnya.
Desakan serupa juga datang dari kalangan DPRK Aceh Barat yang siap mengawal proses ini hingga ke pusat. Mereka menilai, penerbitan WPR akan menjadi angin segar bagi ekonomi masyarakat pascapandemi dan konflik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kementerian ESDM mengenai permintaan tersebut. Publik berharap, aspirasi daerah ini tidak berlarut-larut dan segera menemui titik terang.
Comments (0)