Diotaki Owner, Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Warkini.com, Jakarta — Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menuntaskan pengusutan kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen. Dalam konferensi pers yang digelar Sen

Jul 08, 2026 - 05:19
0 0
Diotaki Owner, Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Warkini.com, Jakarta — Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menuntaskan pengusutan kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/6/2026), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung, mengumumkan bahwa tujuh orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Diduga kuat, aksi kejam tersebut dikendalikan langsung oleh pemilik usaha percetakan yang turut menjadi bagian dari kelompok pelaku.

Menurut hasil penyidikan, ketujuh tersangka tidak hanya menyekap, tetapi juga melakukan pemerasan disertai penganiayaan terhadap para korban. Modus yang digunakan tergolong sadis: kaki korban sengaja dipasung atau dijerat dengan peralatan tertentu agar mereka tidak bisa melarikan diri ataupun berpindah tempat. Praktik perbudakan modern ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan.

“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” ujar Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung dalam jumpa pers.

Adapun ketujuh tersangka terdiri dari lima pria dan dua perempuan. Mereka adalah MML (40 tahun), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Kombes Pol. Reynold menyebut bahwa MML merupakan sosok sentral yang berperan sebagai otak pelaku sekaligus pemilik percetakan tempat korban bekerja. Perannya mengarahkan aksi penyekapan dan pemerasan tersebut, sementara tersangka lain bertindak sebagai eksekutor yang melakukan penganiayaan fisik serta pengawasan harian terhadap korban yang disekap.

Dari hasil interogasi sementara, motif ekonomi menjadi latar belakang utama peristiwa ini. Para korban dijerat dengan tuduhan melakukan kesalahan kerja atau utang yang sengaja dibesar-besarkan, kemudian dipaksa bekerja tanpa upah yang layak. Jika melawan atau mencoba kabur, mereka langsung mendapat siksaan, mulai pemukulan hingga pemasungan kaki menggunakan rantai dan gembok. Kondisi tempat penyekapan yang minim ventilasi dan jauh dari pantauan warga membuat aksi para tersangka sempat berlangsung tanpa terdeteksi.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa di tempat yang sama. Penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti berupa peralatan pasung, dokumen kerja, serta barang pribadi korban yang ditahan. Ketujuh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini segera menyita perhatian publik dan menjadi sorotan Kementerian Ketenagakerjaan serta lembaga perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Kombes Pol. Reynold menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk eksploitasi dan perbudakan yang mencoreng nilai kemanusiaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User