MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi ke Promotor Disertasi Bahlil Sah
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah dalam perkara sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Den
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah dalam perkara sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan promotor disertasi tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Senin (29/6/2026), polemik ini bermula dari disertasi Bahlil untuk memperoleh gelar doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Disertasi tersebut menjadi sorotan publik dan memicu kontroversi di kalangan akademik. Universitas Indonesia kemudian melakukan kajian mendalam dan menjatuhkan sanksi setelah menemukan pelanggaran akademik dalam proses penyusunan disertasi tersebut pada tahun 2025.
Sanksi pembinaan yang dijatuhkan tidak hanya menyasar Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa doktoral, tetapi juga diberlakukan kepada promotor, kopromotor, direktur SKSG UI, hingga kepala program studi SKSG UI. Putusan ini menegaskan kewenangan universitas dalam menegakkan integritas akademik dan menjaga mutu pendidikan di lingkungan kampus.
Gugatan dari promotor disertasi ke PTUN Jakarta sempat menghentikan eksekusi sanksi tersebut. PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta menilai ada cacat prosedur dalam penjatuhan sanksi, sehingga memenangkan penggugat. Namun, langkah hukum berlanjut hingga ke tingkat kasasi di MA, yang akhirnya memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Majelis Hakim Agung menilai bahwa Rektor UI memiliki kewenangan penuh dalam menjatuhkan sanksi etik berdasarkan temuan pelanggaran akademik. Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi universitas dalam menjaga standar akademik tanpa intervensi dari pihak eksternal yang tidak relevan.
Putusan MA ini disambut positif oleh kalangan akademisi yang menginginkan penegakan aturan di lingkungan pendidikan tinggi berjalan tanpa kompromi. Di sisi lain, pihak promotor dan tim pembela hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.
Keputusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam ranah hukum administrasi pendidikan di Indonesia. Sanksi etik akademik yang dijatuhkan universitas tidak bisa dengan mudah dibatalkan melalui gugatan tata usaha negara, selama keputusan tersebut didasarkan pada kajian internal yang valid dan sesuai dengan peraturan universitas.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan UI belum memberikan pernyataan lebih lanjut. Publik dan dunia pendidikan tinggi menantikan langkah selanjutnya dari semua pihak terkait putusan final dan mengikat dari MA tersebut.
Comments (0)