Ditangkap, Pria Paruh Baya di Bogor Lecehkan Ojol Sedang Tunggu Penumpang

Bogor, Warkini.com – Seorang pria paruh baya berinisial H (56) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap sesama jenis. Peristiwa itu terjadi di k

Jul 06, 2026 - 14:01
0 1
Ditangkap, Pria Paruh Baya di Bogor Lecehkan Ojol Sedang Tunggu Penumpang

Bogor, Warkini.com – Seorang pria paruh baya berinisial H (56) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap sesama jenis. Peristiwa itu terjadi di kawasan Taman Malabar, yang lebih dikenal warga sekitar sebagai Taman Lansia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Korban dalam insiden ini seorang pengemudi ojek online (ojol) yang saat itu sedang menunggu pesanan dari penumpang.

Duduk Sendiri, Tiba-tiba Didekati Pelaku

Menurut keterangan pihak kepolisian, korban berada di taman seorang diri setelah sebelumnya menyelesaikan order. Sembari menunggu notifikasi order berikutnya dari aplikasi, ia duduk di salah satu bangku taman. Di sinilah pelaku datang menghampiri dan melancarkan aksi pelecehan seksual tanpa perlawanan berarti dari korban.

“Yang bersangkutan (korban) merupakan ojek online dan tengah berada di sekitar Taman Lansia. Saat itu korban sedang menunggu order, lalu pelaku mendekat dan melakukan perbuatan tersebut,” terang Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan, kepada awak media kami, Selasa (23/6/2026).

Tak butuh waktu lama, korban yang terkejut segera melaporkan kejadian ke polisi. Tim Reskrim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian. H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bogor Tengah.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Dari hasil penyelidikan awal, tidak ditemukan hubungan personal antara korban dan pelaku. Ipda Budi menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV dari sekitar taman dan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi. Pelaku dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul dan atau tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman penjara.

Kejadian ini turut menjadi perhatian para pengemudi ojek online yang kerap menghabiskan waktu menunggu order di tempat umum seperti taman. Polsek Bogor Tengah pun mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojol, untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan serupa.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Warkini.com akan menyajikan informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan dan proses hukum yang dijalani tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Viral. Editor kurasi konten viral dan trending.

Comments (0)

User