Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota sebagai usul inisiatif lembaga legislatif. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Ketua DPR Puan Maharani memimpin langsung jalannya sidang paripurna yang membahas penetapan RUU tersebut. Sebelum pengambilan keputusan, Puan terlebih dahulu meminta pandangan dari setiap fraksi terhadap ke-15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan. Seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis melalui surat resmi kepada pimpinan sidang.
"Kami akan meminta persetujuan rapat paripurna terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR," ujar Puan Maharani saat membuka sesi pengambilan keputusan.
Berdasarkan laporan media kami, ke-15 RUU tersebut mencakup pembentukan, pemekaran, dan penyesuaian sejumlah wilayah kabupaten dan kota di berbagai provinsi di Indonesia. RUU inisiatif DPR merupakan rancangan undang-undang yang berasal dari lembaga legislatif, bukan dari pemerintah. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memberikan hak kepada DPR untuk mengajukan usul RUU.
Proses pengambilan keputusan berlangsung tertib. Setelah mendengarkan laporan dari masing-masing fraksi melalui dokumen tertulis, Puan Maharani selaku pimpinan sidang mengetok palu tanda pengesahan. Tidak ada interupsi atau penolakan yang disampaikan oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Seluruh fraksi menyatakan setuju agar 15 RUU itu dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah. DPR akan mengirimkan rancangan undang-undang tersebut kepada Presiden untuk dibahas secara bersama-sama antara pihak legislatif dan eksekutif. Pembahasan akan melibatkan kementerian terkait serta komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
Penetapan RUU Kabupaten/Kota ini merupakan bagian dari upaya penataan daerah otonom di Indonesia. Pembentukan daerah otonom baru bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah-wilayah yang dimekarkan. Setiap usulan pemekaran harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ke-15 RUU yang disepakati ini akan menjadi salah satu agenda legislasi yang dibahas DPR dalam masa sidang mendatang, sebagaimana diinformasikan oleh tim liputan Warkini.com.
Comments (0)