Dua Warga Pakistan di Sumsel Dideportasi Akibat Manipulasi Data Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, resmi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diketahui bersaudara. Keduanya, MUA (30) dan MF (28), kedapatan memberikan keterangan
Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, resmi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diketahui bersaudara. Keduanya, MUA (30) dan MF (28), kedapatan memberikan keterangan palsu saat mengurus Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warkini.com, langkah deportasi ini diambil setelah tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Imigrasi Muara Enim menggelar operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Kamis (18/6). Hasil operasi tersebut membongkar celah pelanggaran yang dilakukan kedua bersaudara ini.
"Kedua WNA asal Pakistan tersebut kita deportasi karena keduanya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ITAS," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, dalam keterangan yang diterima media kami, Rabu (24/6).
Menurut Fanny, modus kecurangan ini terbilang serius. Dengan memberikan keterangan yang tidak benar, keduanya berupaya memuluskan perolehan dokumen yang seharusnya tidak bisa mereka dapatkan. Hal ini menjadi bukti komitmen jajaran imigrasi dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dapat merugikan negara.
Kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian sendiri disebut sebagai agenda rutin yang ditingkatkan, menyasar pendataan dan penertiban WNA di berbagai daerah. Temuan di OKU ini menjadi salah satu hasil signifikan yang langsung ditindaklanjuti dengan proses deportasi. Kedua WNA itu kini telah dipulangkan ke negara asalnya setelah melalui pemeriksaan dan persiapan administratif oleh pihak imigrasi.
Pihak Imigrasi Sumsel mengimbau agar para pemohon izin tinggal selalu mematuhi regulasi dan memberikan data yang akurat. Tindakan tegas berupa deportasi, bahkan masuk dalam daftar penangkalan untuk kembali ke Indonesia, akan diberlakukan tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang melanggar. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi WNA lain yang berniat memanipulasi data.
Comments (0)