Duduk Perkara Bos Kresna Life Ditangkap di Maroko Lalu Diekstradisi ke RI

Michael Steven, mantan pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), akhirnya berhasil diringkus oleh otoritas keamanan Maroko setelah hampir tiga tahun menghilang dari pantauan penegak hukum Ind

Jul 06, 2026 - 14:07
0 1
Duduk Perkara Bos Kresna Life Ditangkap di Maroko Lalu Diekstradisi ke RI

Michael Steven, mantan pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), akhirnya berhasil diringkus oleh otoritas keamanan Maroko setelah hampir tiga tahun menghilang dari pantauan penegak hukum Indonesia. Tersangka utama kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gagal bayar klaim asuransi yang merugikan puluhan ribu nasabah ini telah dipulangkan ke Tanah Air melalui prosedur ekstradisi yang ketat. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Steven yang dimulai sejak September 2023, saat ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan langsung melarikan diri ke luar negeri.

Akar Masalah Gagal Bayar dan Penetapan Tersangka

Kresna Life, perusahaan asuransi jiwa yang dahulu cukup agresif memasarkan produknya, mulai mengalami kesulitan likuiditas sejak tahun 2021. Perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada pemegang polis, dengan total liabilitas yang terus membengkak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ketidakmampuan perusahaan itu melunasi klaim berbagai jenis produk, termasuk Kresna Flex Link dan Kresna Investa Money. Setelah upaya penyehatan keuangan dan restrukturisasi yang diawasi OJK tidak membuahkan hasil, izin usaha Kresna Life akhirnya dicabut pada Juni 2022. Kerugian nasabah ditaksir mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Bareskrim Polri kemudian menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana premi. Menurut laporan media kami, Michael Steven diduga mengalirkan dana nasabah ke sejumlah investasi bodong dan afiliasi yang tidak sesuai izin, guna memperkaya diri atau kelompoknya. Pada September 2023, setelah dilakukan gelar perkara, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, tersangka keburu meninggalkan Indonesia sebelum aparat bisa menangkapnya.

Red Notice dan Penyelamatan di Maroko

Karena jejak pelariannya melewati sejumlah negara di Asia Tenggara dan Eropa, aparat kepolisian Indonesia mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol. Setelah melalui proses verifikasi, nama Michael Steven resmi tercatat dalam daftar buronan internasional pada November 2025. Red Notice inilah yang menjadi dasar bagi otoritas Maroko untuk mengidentifikasi dan menangkapnya ketika ia berada di wilayah mereka. Kolaborasi bilateral antara Polri dan kepolisian Maroko berjalan intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Proses ekstradisi dari Maroko ke Indonesia memakan waktu beberapa pekan, mengingat perlu adanya sinkronisasi aturan hukum kedua negara dan dokumen perjanjian ekstradisi. Meski Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi bilateral dengan Maroko, kerja sama ini tetap dapat terlaksana melalui jalur Interpol dan hubungan diplomatik. Warkini.com memperoleh informasi bahwa tersangka tiba di Indonesia beberapa waktu lalu dan langsung diserahkan ke penyidik Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Harapan Keadilan bagi Nasabah

Penangkapan dan ekstradisi Michael Steven membangkitkan harapan baru bagi puluhan ribu nasabah Kresna Life yang selama ini menanti kejelasan hukum dan pengembalian dana. Sejumlah korban yang tergabung dalam komunitas menyambut baik langkah tegas penegak hukum dan berharap aset-aset yang diduga disembunyikan tersangka dapat segera disita untuk kemudian dibagikan kepada para kreditur yang sah. Polri menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal asuransi ini. Warkini.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberitakan putusan hukum yang akan datang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User