Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun, Resmi Jadi DPO
Bandung, Warkini.com - Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Aksi ke
Bandung, Warkini.com - Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Aksi keji itu dilakukan pelaku di indekosnya yang berlokasi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan penyelidikan, korban disekap di tempat tersebut selama hampir tiga tahun lamanya, hingga akhirnya terbebas dan melaporkan nasibnya kepada pihak berwajib. Kini, aparat kepolisian dari Polda Jabar tengah melakukan pengejaran intensif untuk menangkap pelaku yang diduga telah melarikan diri.
Konfirmasi dari Polda Jabar
Kepastian status DPO Taufik Hidayat disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. Kepada media kami, ia membenarkan bahwa nama pelaku telah resmi masuk dalam daftar pencarian. Tidak hanya memberikan keterangan lisan, Hendra juga menunjukkan poster pencarian yang memuat foto dan identitas lengkap Taufik. “Iya,” kata Hendra singkat ketika dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026).
“Kami sudah menerbitkan DPO atas nama Taufik Hidayat. Seluruh jajaran kami bergerak, dan kami meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan apabila ada informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku,” tegas Kombes Hendra kepada tim liputan Warkini.com.
Kronologi Penyekapan 3 Tahun
Kasus ini bermula ketika korban YTR menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Alih-alih mendapat kasih sayang, korban justru mengalami kekerasan fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Taufik menyekap YTR di kamar indekos tersebut tanpa kebebasan selama sekitar tiga tahun. Selama masa itu, korban tidak diizinkan berkomunikasi dengan dunia luar, menerima makanan seadanya, dan kerap mendapat perlakuan kasar. Tindakan teror dan penganiayaan ini baru terungkap setelah korban berhasil melarikan diri berkat kelengahan pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
Proses Hukum dan Pengejaran
Setelah menerima laporan, Polsek Cileunyi bersama Polda Jabar segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti. Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Namun, saat petugas mendatangi lokasi untuk menangkap, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri. Sejak itulah statusnya dinaikkan menjadi DPO. Tim Buru Sergap (Buser) Polda Jabar kini tengah memburu Taufik, bekerja sama dengan polsek-polsek di wilayah Bandung dan sekitarnya. Foto dan ciri-ciri pelaku telah disebarluaskan ke berbagai tempat umum, terminal, dan media sosial, guna mempermudah identifikasi.
Imbauan bagi Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri jika melihat Taufik. Warga yang mengenali atau mencurigai keberadaan pelaku diminta segera menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110. “Kami jamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. Yang terpenting, pelaku bisa segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hendra menambahkan.
Kasus ini mengingatkan kembali betapa rentannya individu terhadap kekerasan dalam relasi personal. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan Taufik Hidayat segera ditangkap agar korban mendapatkan keadilan yang layak.
Comments (0)