Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ajukan Penangguhan Penahanan
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026) menghadirkan momen penting ketika tim penasihat hukum mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, secara resmi mengajukan p
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026) menghadirkan momen penting ketika tim penasihat hukum mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan ini disampaikan langsung di hadapan ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum Hery Susanto, Alex Candra, menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa yang dijamin oleh undang-undang.
Ada beberapa permohonan yang akan kami sampaikan. Terkait untuk penangguhan terhadap Terdakwa,
ujar Alex Candra dalam persidangan. Pernyataan itu sontak memicu pertanyaan balik dari ketua majelis hakim yang ingin memperjelas substansi permohonan tersebut.
Terkait apa?
tanya Dwi Elyarahma Sulistyowati meminta penjelasan detail dari tim kuasa hukum.
Kasus Suap dan Rumah Senilai Rp 4,8 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, Hery Susanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan suap dan kepemilikan rumah senilai Rp 4,8 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Periode panjang tersebut menunjukkan kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat maupun setelahnya.
Dakwaan tersebut mengarah pada tuduhan menerima suap terkait penanganan sejumlah laporan masyarakat di Ombudsman. Rumah mewah yang menjadi salah satu objek perkara diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Jaksa KPK dalam surat dakwaan menguraikan secara kronologis bagaimana aliran dana mengalir hingga berwujud aset properti yang disita sebagai barang bukti.
Alasan Pengajuan Penangguhan
Tim penasihat hukum menyampaikan beberapa alasan mendasar mengapa penangguhan penahanan layak dipertimbangkan. Pertama, Hery Susanto dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak akan melarikan diri. Kedua, terdapat faktor kesehatan dan usia yang memerlukan pendampingan keluarga secara lebih intensif. Ketiga, terdakwa bersedia menjalani seluruh prosedur hukum yang sedang berlangsung dengan sepenuh hati.
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang membuka peluang penangguhan penahanan dengan syarat adanya jaminan dari penasihat hukum, keluarga, dan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan kelayakan permohonan tersebut dengan memperhatikan seluruh aspek yuridis dan sosiologis.
Tahapan Persidangan Selanjutnya
Majelis hakim belum memberikan putusan langsung atas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum. Dwi Elyarahma menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan secara cermat dan akan menuangkan dalam penetapan tersendiri. Sementara itu, agenda sidang berikutnya akan difokuskan pada pembacaan putusan sela terhadap nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum setelah melalui pemeriksaan mendalam.
Penasihat hukum juga memastikan akan terus mengawal proses hukum ini dengan itikad baik, seraya berharap agar kliennya bisa menjalani persidangan tanpa harus berada dalam tahanan guna mempersiapkan pembelaan secara optimal. Media kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melaporkan setiap detail persidangan secara akurat dan bertanggung jawab kepada publik.
Comments (0)