Hakim Hukum Nadiem 10 Tahun Bui: Perbuatan Terencana, Terstruktur, Sistematis

Warkini.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko

Jul 06, 2026 - 13:23
0 1
Hakim Hukum Nadiem 10 Tahun Bui: Perbuatan Terencana, Terstruktur, Sistematis

Warkini.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Vonis ini dijatuhkan atas perannya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang menyebabkan kerugian negara sangat besar dan berdampak luas terhadap dunia pendidikan.

Perbuatan Terencana dan Sistematis

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam amar putusannya menegaskan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Hal ini menjadi faktor paling memberatkan yang membuat hukuman maksimal tak terhindarkan.

Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar.

Hakim menilai bahwa sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan, Nadiem justru menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Pola perencanaan yang matang dan terstruktur ini menunjukkan adanya desain korupsi yang dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

Kerugian Negara dan Dampak Pendidikan

Berdasarkan fakta persidangan, kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini mencapai angka fantastis. Majelis hakim menekankan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan akses pendidikan digital bagi siswa di daerah terpencil justru menguap akibat praktik korupsi yang melibatkan pihak swasta dan oknum pejabat.

Program pengadaan Chromebook dan CDM digadang-gadang sebagai terobosan digitalisasi pendidikan Indonesia, terutama untuk membantu siswa di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, penyimpangan anggaran membuat distribusi perangkat tidak merata, kualitas perangkat di bawah standar, dan sejumlah sekolah bahkan tidak menerima perangkat yang dijanjikan.

Laporan media ini juga mengungkap bahwa berkas putusan hakim atas Nadiem Makarim mencapai lebih dari 1.146 halaman. Tebalnya dokumen putusan ini mencerminkan kompleksitas perkara dan banyaknya bukti serta saksi yang dihadirkan selama persidangan.

Respons dan Langkah Hukum

Atas putusan ini, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan meski sebelumnya menuntut hukuman yang sedikit lebih berat. Publik pun terbelah—sebagian mengapresiasi penegakan hukum tanpa pandang bulu, sebagian lain menyayakan hukuman yang dinilai masih belum sebanding dengan dampak rusaknya sistem pendidikan digital yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan generasi muda.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan masa depan bangsa. Warkini.com akan terus mengawal perkembangan banding dan langkah-langkah pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Viral. Editor kurasi konten viral dan trending.

Comments (0)

User